Penyelundupan 38,7 Kg Sabu Dikendalikan dari Penjara
Aparat Polresta Barelang menangkap empat tersangka penyelundupan 38,7 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Salah satu pelaku adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Pinang.

Sabu seberat 38,7 kilogram ditunjukkan petugas di Markas Polresta Barelang, Batam, Selasa (13/8/2019). Barang bukti tersebut ditemukan dalam penangkapan tersangka TI pada Selasa (6/8/2019) di perairan Telaga Punggur, Batam.
BATAM, KOMPAS — Aparat Polresta Barelang menangkap empat tersangka penyelundupan 38,7 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Salah satu pelaku adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Ia diduga mengendalikan jaringan dari dalam penjara.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Hengki, Selasa (13/8/2019), di Batam, mengatakan, empat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan pengintaian yang dilakukan sejak dua bulan sebelumnya. Tersangka TI ditangkap pada Selasa (6/8/2019) di perairan Telaga Punggur, Batam.