logo Kompas.id
UtamaAturan Uji Emisi Diperketat,...
Iklan

Aturan Uji Emisi Diperketat, Sanksi Disiapkan

Mulai 2020, setiap kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota harus lolos uji emisi. Jika tidak lolos, pemilik kendaraan bermotor bakal dijatuhi sanksi, di antaranya tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan dan bakal dikenai tarif parkir yang lebih tinggi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Iy97ZEam1Sjyg54DbB6L_OCUGPw=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709RZF26_1562673784.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di halaman GOR Senam, Radin Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2019). Uji emisi gratis yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja sama dengan pihak swasta tersebut bertujuan memantau kadar emisi buang kendaraan bermotor dalam rangka pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP).

JAKARTA, KOMPAS — Mulai 2020, setiap kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota harus lolos uji emisi. Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dijatuhi sanksi. Pengetatan aturan uji emisi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang semakin memprihatinkan.

”Kami targetkan tahun ini adalah tahun terakhir di mana uji emisi longgar,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai peluncuran aplikasi E-Uji Emisi di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000