logo Kompas.id
UtamaUU Pilkada Masih Memungkinkan ...
Iklan

UU Pilkada Masih Memungkinkan untuk Direvisi

Sekalipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan segera dimulai, revisi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan tersebut masih mungkin dilakukan, bahkan ruang waktu revisi dinilai masih panjang. Ini dengan dasar tahapan pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah baru dilakukan pada April 2020.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ESF_JuyhckXUK8rxnsJwF4LjUw8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190624kum2_1561363956.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana saat uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR sama-sama menilai penting revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sekalipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan segera dimulai, revisi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan tersebut masih mungkin dilakukan, bahkan ruang waktu revisi dinilai masih panjang.

Dalam rencana tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan Pilkada 2020 sebenarnya akan dimulai Oktober 2019. Artinya, tinggal tersisa sekitar dua bulan hingga tahapan pilkada serentak di 270 daerah itu dimulai.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000