Sumsel Lokasi Transit Peredaran Narkoba dari Malaysia
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengungkap jaringan narkoba yang menjadikan wilayah Sumatera Selatan sebagai tempat transit. Sebanyak 23 kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi itu dipasok dari Malaysia dan dikirim melalui Batam lewat jalur perairan yang tak terpantau petugas.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel mengungkap jaringan internasional yang membawa 23 kg sabu dan ribuan butir ekstasi, Senin (12/8/2019). Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang membawa sabu dari Malaysia dan disalurkan melalui Batam, Pekanbaru, Sumsel, dan diedarkan di Mesuji, Lampung.
PALEMBANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengungkap jaringan narkoba yang menjadikan wilayah Sumatera Selatan sebagai tempat transit. Sebanyak 23 kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi itu dipasok dari Malaysia dan dikirim melalui Batam lewat jalur perairan yang tak terpantau petugas.
Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal John Turman Panjaitan, Senin (12/8/2019), di Palembang, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi transaksi narkoba di Kota Palembang. Kedua tersangka, yakni AE dan YU, ditangkap pada hari yang sama di tempat berbeda di Palembang. Adapun UZ ditangkap di Tembilahan, Riau.
John mengatakan, dalam pengungkapan pertama, Rabu (7/8), timnya menangkap AE dan YU yang bertransaksi narkoba di Pool Damri Palembang Km 7 Palembang. Saat itu, YU hendak pergi ke Jakarta menggunakan bus. Setelah digeledah, lanjut John, ditemukan satu bungkus plastik berisi 1.947 butir ekstasi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel mengungkap jaringan internasional yang membawa 23 kg sabu dan ribuan butir ekstasi, Senin (12/8/2019). Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang membawa sabu dari Malaysia dan disalurkan melalui Batam, Pekanbaru, Sumsel dan diedarkan di Mesuji Lampung.
Pada hari yang sama, ungkap John, pihaknya melakukan pengembangan di rumah indekos AE di Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Setelah digeledah, ditemukan 23 bungkus plastik bening dilapisi aluminium berisi narkoba jenis sabu. ”Satu bungkus berisi 1 kilogram sabu. Jadi total ada 23 kilogram sabu,” kata John.
Selain itu, ditemukan juga empat bungkus plastik lain berisikan sekitar 5.794 butir ekstasi. AE diketahui baru tinggal di lokasi tersebut dua bulan terakhir.
Narkoba tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan kemudian dikirim melalui Batam, dilanjutkan ke Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau.
Tempat transit
Selanjutnya, pihak BNNP Sumsel melakukan penelusuran untuk mengungkap aktor di balik transaksi tersebut. Pada Jumat (9/8), tim BNNP menangkap UZ di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. UZ adalah orang yang mengatur transaksi narkoba oleh AE dan YU. ”UZ digerakkan oleh bandar narkoba yang tinggal di Batam berinisial M,” katanya.
John memaparkan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan kemudian dikirim melalui Batam, dilanjutkan ke Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau. Selanjutnya, narkoba dikirim ke Sumsel untuk didistribusikan ke daerah Mesuji Lampung.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel mengungkap jaringan internasional yang membawa 23 kg sabu dan ribuan butir ekstasi, Senin (12/8/2019). Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang membawa sabu dari Malaysia dan disalurkan melalui Batam, Pekanbaru, Sumsel, dan diedarkan di Mesuji, Lampung.
Sebenarnya, ungkap John, pihaknya telah menargetkan M. Namun, yang bersangkutan lebih dulu ditangkap oleh kepolisian Batam. Saat itu, M diketahui membawa sabu seberat 32 kilogram. Dalam melakukan aksinya, kelompok ini biasa menggunakan jalur perairan dengan menggunakan perahu dan kapal cepat.
Kepada polisi, AE mengaku dirinya tegiur mengedarkan narkoba karena dijanjikan upah besar, yakni Rp 140 juta, dari hasil penjualan 23 kg sabu dan ribuan ekstasi tersebut. Namun, dia baru menerima Rp 55 juta dari UZ.
Narkoba tersebut biasanya dibawa dengan menggunakan kapal di pelabuhan-pelabuhan tikus.
Sebelum dikirim ke Lampung dan Jakarta, narkoba disimpan dulu sementara di rumah yang disewa AE di kawasan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Selain menyimpan narkoba, rumah itu disewa untuk menghindari pantauan warga. ”Saya baru tinggal di rumah itu sekitar 2 minggu. Namun, sabu belum diedarkan, sudah ditangkap,” katanya.
UZ menuturkan, pengiriman narkoba yang dikirim dari Batam biasanya menggunakan jalur perairan. ”Narkoba tersebut biasanya dibawa dengan menggunakan kapal di pelabuhan-pelabuhan tikus,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman setidaknya seumur hidup.