KPK Geledah Delapan Lokasi Terkait Suap Impor Bawang Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah delapan lokasi terkait dengan suap izin impor bawang putih sejak Jumat (9/8/2019). Saat penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 berupa bukti transaksi perbankan yang diduga menggunakan money changer dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar dan uang 50.000 dollar AS atau setara Rp 708,56 juta. Barang bukti ditunjukkan dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah delapan lokasi terkait dengan suap izin impor bawang putih sejak Jumat (9/8/2019). Saat penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
”Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan kegiatan penggeledahan terkait dengan suap izin impor bawang putih. Kegiatan penggeledahan dan penyegelan dilakukan sejak hari Jumat kemarin,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Pada Jumat, penggeledahan dilakukan di kantor PT Indocev Money Changer yang merupakan milik tersangka I Nyoman Dharmantra, anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Penggeledahan juga dilakukan di apartemen Aspen Residence milik tersangka Mirawati Basri, orang kepercayaan Nyoman.
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Nyoman Dharmantra, anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (kiri), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) pukul 14.19 untuk pemeriksaan terkait dugaan transaksi rencana impor bawang putih.
Pada Sabtu (10/8/2019), penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Doddy Wahyudi di Tambun, Bekasi. Penggeledahan dilakukan juga di dua tempat tinggal milik Nyoman, yaitu di Apartemen Safir dan di Jalan Puri Mutiara Cilandak, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan selama dua hari, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus suap impor bawang putih. Adapun bukti elektronik berupa telepon seluler dan DVD yang terkait dengan kasus ini.
Selanjutnya, hari Senin ini KPK kembali menggeledah tiga lokasi, yaitu ruang kerja Nyoman di DPR, ruang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan ruang Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).
”Sampai saat ini tim masih ada di lokasi dan sejauh ini baru diamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan impor yang menjadi kewenangan dari Kementan dan Kemendag,” kata Chrystelina.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pekerja memanggul bawang putih di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (20/4/2019). Beberapa waktu lalu, KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi PDI-P, I Nyoman Dharmantra, terkait dugaan suap dalam pengurusan impor bawang putih.
Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima uang Rp 2 miliar sebagai uang muka untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor. Uang tersebut ditransfer ke rekening Nyoman yang diduga menggunakan money changer.
Senin ini KPK kembali menggeledah tiga lokasi, yaitu ruang kerja Nyoman di DPR, ruang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan ruang Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.
Tersangka lain yang telah ditetapkan KPK adalah Mirawati Basri, orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto, pihak swasta, juga ditetapkan tersangka sebagai pihak yang menerima suap. Adapun tiga tersangka lain sebagai pihak pemberi suap, yaitu Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Chandry Suanda alias Afung sebagai pemberi suap merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang pertanian. Perusahaan ini diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih untuk tahun 2019.
KPK menemukan bahwa volume impor bawang putih dalam kasus ini mencapai 20.000 ton dengan fee impor per kilogram (kg) berkisar Rp 1.700-Rp 1.800. KPK juga menduga ada jalur lain dalam impor bawang putih ini.