logo Kompas.id
UtamaKPI Tunggu Penafsiran...
Iklan

KPI Tunggu Penafsiran Undang-Undang Penyiaran

omisi Penyiaran Indonesia tengah menunggu penafsiran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ini merupakan tindak lanjut dari wacana pengawasan KPI terhadap media-media baru.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T7VMR_C1XAyZz04TI6_3HkmzEmc=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_15603802_133_0.jpeg
Kompas

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Penyiaran Indonesia tengah menunggu penafsiran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ini merupakan tindak lanjut dari wacana pengawasan KPI terhadap media-media baru.

Wacana ini pertama kali dikatakan oleh Ketua KPI periode 2019-2022 Agung Suprio saat pengukuhan komisioner KPI, awal Agustus 2019. Hal ini dirasa perlu mengingat banyaknya media baru, misalnya Netflix, Youtube, dan Facebook. Menurut dia, konten-konten pada media itu belum diawasi hingga saat ini.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000