Kapolda Metro : Evaluasi Polisi Pemegang Senjata Api
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono memerintahkan kepala satuan agar mengevaluasi anggotanya yang memegang senjata api. Perintah tersebut terkait kasus Brigadir RT yang menembak mati Brigadir Kepala Rachmat Effendy di markas Polsek Cimanggis, Kamis (27/7/2019).
Penembakan itu terjadi karena Brigadir RT tidak terima dengan ucapan Bripka Rachmat karena menolak permintaan Brigadir RT untuk melepaskan keponakannya yang ditangkap karena tawuran.
“Dalam pemeriksaan psikologi betul-betul dilaksanakan dengan benar sehingga tidak mudah emosional karena berbahaya,” kata Gatot, Senin (12/8) di markas Polda Metro Jaya.
Gatot mengungkapkan, Brigadir RT sudah diperiksa kejiwaan atau psikologi. Hasil pemeriksaan sementara Brigadir RT dalam kondisi kejiwaan normal.
Menurut Gatot, berkas perkara Brigadir RT sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada awal Agustus. Polisi sedang menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. Apabila jaksa menyatakan sudah lengkap, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap kedua.