Belum Ada Alat Pendeteksi Sabu, Pelabuhan Rentan Penyelundupan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dengan modus menggunakan kapal penumpang.
Oleh
wisnu aji dewabrata
·2 menit baca
KOMPAS/AYU PRATIWI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (19/7/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Sindikat pengedar narkoba menggunakan berbagai cara menyelundupkan narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dengan modus menggunakan kapal penumpang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (8/8/2019), mengatakan, para tersangka yang ditangkap adalah EN, BD, HN, BC, BB, PN, dan JG. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 10 kilogram.
Argo mengatakan, polisi mendapat informasi jaringan tersebut dikendalikan oleh EN. Tersangka EN menyuruh tersangka HN dan BD membawa sabu menggunakan kapal penumpang KM Salvia dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, ke Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Tersangka EN dan BC menjemput HN dan BD di Tanjung Priok, Rabu (10/7) dini hari. Setelah kapal KM Salvia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, polisi menangkap HN dan BD. Saat digeledah, polisi menemukan dua tas berisi 10 bungkus tes China berisi sabu seberat 10 kilogram. Polisi juga menangkap EN dan BC yang sedang menunggu HN dan BD di Jalan Yos Sudarso tak jauh dari Terminal Operasi 2 Pelabuhan Tanjung Priok.
KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan pengiriman puluhan kilogram sabu yang disembunyikan dalam berbagai barang selama bulan Mei 2019. Foto diambil saat keterangan pers, Kamis (13/6/2019).
Hari Kamis (11/7) siang, polisi menangkap tersangka BB, PN, dan JG di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka ditangkap saat akan mengambil sabu yang dibawa para tersangka yang telah ditangkap sehari sebelumnya.
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander menuturkan, tersangka EN adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polda Metro Jaya. EN sudah empat kali menyelundupkan sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Setiap kali menyelundupkan, EN membawa maksimal 10 kg sabu.
”Petugas harus lebih waspada terhadap barang-barang yang dibawa penumpang kapal karena di pelabuhan belum ada alat sinar X (pendeteksi narkoba). Sabu disembunyikan di bagian bawah tas di bawah tumpukan pakaian,” kata Donny.
Petugas harus lebih waspada terhadap barang-barang yang dibawa penumpang kapal karena di pelabuhan belum ada alat sinar X. Sabu disembunyikan di bagian bawah tas di bawah tumpukan pakaian.
Menurut Donny, para tersangka menyamar sebagai penumpang kapal biasa. Mereka sudah terlatih membawa narkoba sehingga tidak terlihat mencurigakan dan tampak santai.