Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan dengan barang bukti 1,6 kilogram sabu.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan dengan barang bukti 1,6 kilogram sabu. Sebanyak empat tersangka ditangkap, satu orang di antaranya tewas karena melawan saat penangkapan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Tagam Sinaga, Kamis (8/8/2019), mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lima titik. Saat itu, anggota BNNP DKI yang terdekat berada di Jakarta Timur.
Anggota BNNP DKI kemudian dapat menangkap dua tersangka yang berinisial IS dan AP di Mal Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019). Keduanya berperan sebagai kurir. Dari pengakuan kedua tersangka itu, BNNP juga berhasil menangkap satu tersangka lain yang berinisial NC. NC adalah bos dari kedua kurir yang sebelumnya ditangkap.
”Semua barang ini dikendalikan dari Lapas Cipinang. Kami koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Lapas Cipinang, dan mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barang buktinya,” ujar Tagam, Kamis.
Tagam menjelaskan, narapidana yang mengendalikan perdagangan sabu di lapas sedang menjalani hukuman mati tetapi belum dieksekusi. Inisial dari narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang itu adalah JN. Diperkirakan, sabu yang diperdagangkan oleh narapidana tersebut total seberat 20 kilogram. Sebagian barang sudah beredar ke masyarakat.
Adapun, NC mencoba kabur pada saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang masih tersisa. Petugas mencoba mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, lalu menembak di bagian kaki. Namun, NC tetap melawan akhirnya ditembak di bagian punggungnya.
”Anggota BNNP mencoba untuk menolong NC setelah tertembak di bagian punggung. Namun, saat dalam perjalanan NC kehabisan darah hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Tagam.
Tagam menambahkan, BNNP DKI Jakarta berkomitmen mengungkap jaringan narkoba mulai dari kurir, penerima barang, gudang, hingga transaksi penjualannya. BNNP juga berharap dapat mengungkap jaringan yang besar sekaligus menjerat para bandar besar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Akan kami buat miskin bandar-bandar narkoba dan kalau melawan atau melarikan diri, akan ditindak tegas,” ujar Tagam.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta Budi Setiawan menambahkan, jaringan dari lapas yang diungkap itu merupakan jaringan yang sudah lama dipantau. Bandar dari dalam lapas berkomunikasi dengan pengendali, yaitu JN, melalui telepon seluler. Mereka bertransaksi dalam skala kecil. Sabu didapatkan dari Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia lewat Aceh.
Pada hari penangkapan, tersangka sedang hendak bertransaksi di Mal Cijantung, Jakarta Timur dan Bekasi. Terkendala waktu, penyidik BNN memilih mengungkap kasus di Mal Cijantung.
”Di TKP, kami mendapatkan barang bukti 1 kilogram sabu. Kemudian kami kembangkan di rumah tersangka A ini ada sekitar 6 gram, beserta timbangan dan beberapa ponsel,” kata Budi.
Di TKP, kami mendapatkan barang bukti 1 kilogram sabu. Kemudian kami kembangkan di rumah tersangka A ini ada sekitar 6 gram, beserta timbangan dan beberapa ponsel.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar.