Sediakan Lampu Darurat dan Pastikan Jaringan Listrik Aman
Meningkatnya jumlah peristiwa kebakaran yang terjadi saat listrik mati pada 4-5 Agustus 2019 di sejumlah wilayah di Jawa menunjukkan warga belum sepenuhnya sadar mengenai penggunaan lilin dan listrik secara aman.
Oleh
Ayu Pratiwi/Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meningkatnya jumlah peristiwa kebakaran yang terjadi saat listrik mati pada 4-5 Agustus 2019 di sejumlah wilayah di Jawa menunjukkan warga belum sepenuhnya sadar mengenai penggunaan lilin dan listrik secara aman. Untuk mengantisipasi hal itu, warga diimbau selalu menyediakan lampu cadangan darurat dan memastikan jaringan kelistrikannya baik.
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta menunjukkan, ada 40 peristiwa kebakaran di Jakarta saat terjadi pemadaman listrik sejak Minggu (4/8/2019) pagi hingga Senin (5/8) pagi. Angka itu kurang lebih sebanding dengan jumlah total kasus kebakaran dalam sebulan.
Pada 2018, jumlah kebakaran di Ibu Kota berkisar 42-79 kejadian. Penyebab utama kebakaran kemarin karena listrik (40 persen), lilin (27,4 persen), dan pembakaran sampah (25 persen).
”Masyarakat perlu dilatih agar selalu siap menghadapi situasi darurat, termasuk saat terjadi pemadaman listrik. Bisa saja pemadaman itu terjadi karena bencana alam. Jadi, ada risiko pemadaman listrik berlangsung lebih panjang,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa kepada Kompas, Selasa (6/8/2019), di Jakarta.
Untuk mengantisipasi hal itu, Fabby menyarankan agar masyarakat selalu menyediakan lampu darurat, senter, atau lampu tenaga surya LED (diode pancaran cahaya) dengan daya listrik sebesar 3-4 watt yang dilengkapi baterai. Lilin juga bisa digunakan, tetapi harus ditempatkan di atas alas yang tidak mudah terbakar, seperti piring.
Lokasi penempatan lilin pun harus cukup jauh dari benda yang mudah terbakar, seperti gorden. Selain itu, warga juga perlu memastikan kecukupan air bersih untuk satu hingga dua hari.
Kepala DPKP DKI Jakarta Subejo menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat agar memastikan jaringan kelistrikannya aman secara periodik perlu terus dilakukan. Jaringan instalasi kabel ataupun peralatan lainnya yang menggunakan listrik perlu diperiksa secara teratur.
”Jangan menumpuk steker dalam satu titik. Saat mati listrik, pastikan semua saklar dalam posisi off. Saat listrik normal, baru nyalakan lampu atau peralatan listrik lainnya satu per satu sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Subejo, masyarakat juga perlu dibiasakan memanfaatkan bantuan kedaruratan yang dapat diakses selama 24 jam jika terjadi situasi darurat. Mereka dapat menghubungi 112 atau melalui aplikasi ponsel pintar Jakarta Aman.
Masyarakat juga perlu dibiasakan memanfaatkan bantuan kedaruratan yang dapat diakses selama 24 jam jika terjadi situasi darurat. Mereka dapat menghubungi 112 atau melalui aplikasi ponsel pintar Jakarta Aman.
Pembayaran ganti rugi
Selain kebakaran, pemadaman listrik kemarin juga memicu insiden lain yang merugikan masyarkat. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mencatat, akibat listrik padam, warga tidak dapat menggunakan sejumlah transportasi publik, seperti MRT dan KRL.
Jaringan telepon serta internet juga tidak stabil, bahkan lumpuh, sehingga komunikasi dan interaksi masyarakat terganggu. Pompa air tidak menyala dan menyebabkan krisis air selama beberapa jam.
Lampu lalu lintas juga mati sehingga menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah lokasi. Tanpa listrik, lemari es pun mati sehingga bahan yang tidak tahan lama, seperti air susu ibu, menjadi rusak dan tidak dapat dikonsumsi.
Ketua KKI David Tobing mengemukakan, atas dasar itu, KKI mengajukan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo, Senin (5/8/2019), untuk membentuk komisi pembayaran ganti rugi. Pemadaman listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Komisi Pemberian Ganti Rugi itu bertujuan untuk merumuskan ganti rugi kepada konsumen dan menerima pengaduan akibat pemadaman listrik. Keanggotannya terdiri dari pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PLN, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
”Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ujar Ketua KKI David Tobing.