Pengarusutamaan kesetaraan perempuan dan digital menjadi fokus pekerjaan pengurus Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022. Pengurus berjanji akan meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran baru yang akan berfungsi mendorong konten kesetaraan perempuan.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengarusutamaan kesetaraan perempuan dan digital menjadi fokus pekerjaan pengurus Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022. Pengurus berjanji akan meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran baru yang akan berfungsi mendorong konten kesetaraan perempuan.
Pengurus juga berkomitmen mendorong agar pemerintah dan DPR cepat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran sehingga migrasi televisi analog ke digital serta media baru terakomodasi.
Ketua Umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 Agung Supriyo, seusai acara pelantikan sembilan komisioner KPI pusat, Senin (5/8/2019), di Jakarta, menyampaikan dua hal tersebut.
Dia memandang, konten penyiaran sekarang belum ramah terhadap perempuan, seperti penyebutan korban biasanya memakai nama bunga dan tokoh perempuan dalam sinetron sering dicap pihak lemah. Dalam konten diskusi interaktif, bahkan, tim televisi lebih suka menggunakan pengamat laki-laki.
”Situasi tersebut secara tidak langsung menciptakan persepsi negatif terhadap peran perempuan. Diskriminasi perempuan dan laki-laki terealisasi dalam kegiatan produksi konten. Sebagai media, institusi penyiaran seharusnya memegang fungsi sebagai agen sosialisasi kesetaraan perempuan,” ujar Agung.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) akan direvisi dalam kurun waktu enam bulan sehingga awal tahun 2020 sudah keluar. Substansi baru P3SPS mengutamakan kesetaraan perempuan. Bagi institusi penyiaran yang tidak mematuhi isi pedoman, KPI akan segera memberikan teguran.
Agung mengakui, tantangan pengarusutamaan kesetaraan perempuan dalam konten penyiaran adalah rating. Sejauh ini, konten siaran sexist selalu mendapat rating tinggi sehingga mendatangkan keuntungan berlebih kepada institusi penyiaran.
Menurut dia, KPI berencana mengembangkan aplikasi khusus pemantauan konten yang akan ditanamkan ke perangkat dekoder di televisi digital.
Terkait tren digital, institusi penyiaran tradisional sekarang berhadapan dengan media baru penyedia konten beraliran langsung atau over-the-top (OTT). Misalnya, Netflix. Sementara sampai sekarang, ia melihat belum ada regulasi yang mengakomodasi penyedia konten beraliran langsung.
”Bagaimana peraturan perundang-undangan penyiaran Indonesia bisa mengakomodasi tren seperti itu? Kami rasa perlu berbicara dengan pakar hukum,” kata Agung.
Pelantikan sembilan komisioner KPI Pusat periode 2019-2022 dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Pelantikan sembilan komisioner KPI Pusat periode 2019-2022 dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Pengukuhan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P/20190 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2019.
Dalam siaran pers, dia berharap KPI terus menjadi lembaga negara yang independen dan dihormati. Rudiantara menyarankan agar KPI lebih kuat mengawasi konten-konten penyiaran yang tersebar ke masyarakat.
”Saya berharap, pendekatan kinerja yang KPI lakukan bukan hanya regulasi, tetapi juga pembinaan,” ujar Rudiantara.