Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno (bertutup kepala adat/tengah), memberi keterangan pers terkait sejumlah buku yang diluncurkannya, Senin (5/8/2019) di sela-sela Pembukaan Jambore Nasional Konservasi Alam 2019 di Taman Wisata Alam Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau.
BATAM, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkenalkan panduan identifikasi jenis satwa liar dilindungi bagi aparat. Kejelasan informasi bagi petugas karantina, penegak hukum maupun bea cukai ini, diperlukan guna mengidentifikasi jenis satwa liar dengan status perlindungan yang mencurigakan.
Panduan itu tersedia dalam tiga seri buku identifikasi pada taksa aves (burung), herpetofauna (reptil dan amfibi), dan mamalia (menyusui). Jenis-jenis fauna itu tercantum dalam daftar dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 106/ 2018. Permen LHK 106/2018 berisi jenis tumbuhan dan satwa liar yang mengaktualisasi lampiran dalam Peraturan Pemerintah No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Akan sangat berguna bagi petugas dan aparat di lapangan,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, Senin (5/8/2019) di sela pembukaan Jambore Nasional Konservasi Alam 2019 di Batam. Permen LHK 106 tersebut berisi 904 jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Mayoritas, yaitu 554 jenis, berupa burung.
Namun, pelaksanaan Permen LHK ini kerap terkendala identifikasi. Mengingat, Permen itu hanya menyebutkan nama jenis dan bahasa latinnya, tanpa informasi ciri-ciri morfologi satwa/tumbuhan.
Tak heran, petugas di luar sektor kehutanan seperti aparat Balai Karantina Pertanian serta Bea Cukai, kesulitan mengidentifikasi jenis satwa/tumbuhan bawaan warga. Ketepatan dan kecepatan pengidentifikasian terhadap jenis dan status tumbuhan dan satwa itu, diperlukan dalam pelayanan dan pengawasan jalur-jalur transportasi.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Eksploitasia mengatakan, penerbitan panduan identifikasi ini membuktikan betapa institusinya tak bisa bekerja sendiri dalam perlindungan satwa. Pengawasan pada lalu-lintas dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar tak bisa dilakukan KLHK saja melalui BKSDA dan Balai Penegakan Hukum, tetapi lintas sektor.
Cahyo Rahmadi, Kepala Bidang Zoologi Pusat Penelitian Biologi LIPI yakin, lintaskementerian mau menjalankan Permen LHK 106. Apalagi, setelah ada panduan KLHK. “Permen LHK itu kan hanya update jenis-jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Cantolannya kan PP 7 tahun 1999 yang harus dijalankan semua sektor,” kata Cahyo, yang juga penyusun panduan.
KLHK mengakui masih ada sejumlah taksa seperti serangga maupun tumbuhan terlindungi dalam Permen LHK 106, tetapi belum punya panduan. Dari ketiga taksa dengan panduan identifikasi tersebut, belum semua jenis masuk di dalamnya.
Kendala info visual
Moh Haryono, Kepala Subdit Sumberdaya Genetika KLHK yang memimpin penyusunan panduan itu, mengakui adanya kendala ketersediaan visual satwa. Sehingga, dibutuhkan visual foto satwa dalam pose tertentu untuk menunjukkan motif maupun ciri khas yang mudah menandakan jenis spesiesnya.
Ia mengatakan dari 554 jenis burung yang dilindungi dalam Permen LHK 106, baru tersusun panduan identifikasi 147 jenis burung. Prioritas jenis burung dalam identifikasi tersebut adalah burung kicau yang banyak diminati penghobi dan rentan diburu/diperdagangkan.
Total bersama taksa mamalia dan herpetofauna, kata dia, terdapat sekitar 400 jenis satwa dilindungi yang telah dilengkapi panduan identifikasi. “Ini tahap awal, ke depan akan masuk pada taksa lain maupun spesies lain,” kata dia.
Indra Eksploitasia menjelaskan “data dan informasi” yang telah dikumpulkan ini pun akan terhubung dengan aplikasi pelaporan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dimiliki Bareskrim Polri. Harapan mendatang, aplikasi ini juga bisa memanfaatkan kecerdasan buatan atau AI untuk mengenali dan mengidentifikasi langsung satwa/fauna yang dirasa mencurigakan.
Haryono menyebutkan penyusunan buku ini dilakukan selama setahun oleh 40 ahli/pakar. Mereka berasal dari KLHK, LIIPI, USAID Bijak, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Burung Indonesia, FFI Indonesia, Perhimpunan Herpetologi Indonesia, dan Indonesia Wildlife Photography. Buku ini diharapkan menjadi rujukan yang memenuhi kaidah ilmiah dalam mengidentifikasi jensi satwa dilindungi.
author: ICHWAN SUSANTO
byline: ICHWAN SUSANTO/PANDU WIYOGA
https://youtu.be/suJj2DtG0Cw