Tujuh Rumah Sakit Peroleh Akreditasi Internasional
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tujuh rumah sakit dalam negeri telah mendapatkan sertifikat akreditasi internasional dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat di tingkat global terhadap fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Ketujuh rumah sakit penerima sertifikasi akreditasi internasional dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah Rumah Sakit Akademik Universitas Airlangga Surabaya, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta, RSUP Dr M Djamil Padang, Rumah Sakit Umum (RSU) Awal Bros Panam Riau, Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang Malang, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto. Pada 2018, RSUD Dr Saiful Anwar Malang juga mendapatkan akreditasi ini.
Ketua Eksekutif KARS Sutoto di sela-sela Pertemuan Tahunan Ilmiah dan Semiloka Nasional Akreditasi Rumah Sakit ke-5 di Jakarta, Senin (5/8/2019), mengatakan, akreditasi merupakan bentuk pengakuan mutu pelayanan pada rumah sakit. Dengan perolehan akreditasi internasional, rumah sakit tersebut artinya memiliki kualitas dan mutu yang tidak berbeda dengan pelayanan rumah sakit di luar negeri.
“Jadi kita mau menunjukkan bahwa rumah sakit di Indonesia bisa bersaing di tingkat global. Tidak semua rumah sakit bisa ikut mendaftarkan akreditasi internasional. Rumah sakit harus lulus tahapan akreditasi nasional terlebih dahulu hingga tahap paripurna. Rumah sakit ini juga sudah mematuhi semua regulasi terkait rumah sakit,” katanya.
Menurut Sutoto, akreditasi internasional yang diberikan KARS sudah setara dengan akreditasi di negara lain. KARS adalah lembaga akreditasi yang telah mendapatkan akreditasi dari International Society for Quality in Health Care (ISQua).
Setidaknya sudah ada tiga akreditasi yang didapatkan KARS dari ISQua, sebuah lembaga iIndependen nirlaba yang mengakreditasi badan akreditasi (akreditasi organisasi, akreditasi program pelatihan surveyor, dan akreditasi standar).
Jumlah rumah sakit dalam negeri yang mendapatkan sertifikasi internasional terbilang sangat kecil, yakni kurang dari satu persen. Sementara, rumah sakit yang sudah mendapatkan sertifikasi akreditasi paripurna dari KARS ada sekitar 36 persen atau 800 rumah sakit. Sertifikasi paripurna adalah level akhir sebelum meraih akreditasi internasional.
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro berharap ada semakin banyak rumah sakit yang mendapatkan akreditasi internasional. Masyarakat tidak perlu ragu menjalani pengobatan di rumah sakit dalam negeri.
“Akreditasi internasional yang telah didapatkan ini bisa membentuk kepercayaan bagi masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, semakin banyak juga asuransi dunia yang mau bekerja sama dengan rumah sakit dalam negeri,” kata Kuntjoro.
Kuntjoro menambahkan, akreditasi internasional yang didapatkan oleh rumah sakit di Indonesia juga bisa meningkatkan potensi wisata kesehatan dalam negeri. Dengan begitu, tidak hanya memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat juga bisa meningkatkan devisa negara.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo menuturkan, akreditasi internasional bertujuan untuk menjamin lingkungan yang aman bagi rumah sakit tersebut. Selain itu, akreditasi ini untuk mengevaluasi dan mengelola mutu rumah sakit secara efektif. Kepercayaan masyarakat dan pegawai pun bisa terbangun dengan baik.
Secara keseluruhan, ada 36 rumah sakit yang telah mendapatkan akreditasi internasional. Delapan rumah sakit mendapatkan akreditasi dari KARS, 28 rumah sakit mendapatkan akreditasi dari lembaga akreditasi Joint Commision International (JCI) asal Amerika Serikat, satu rumah sakit dari lembaga akreditasi asal Australia.
Direktur Utama (RSUP) Persahabatan Jakarta, Mohammad Ali Toha menyampaikan, sertifikasi internasional bisa didapatkan melalui transformasi budaya yang harus dijalankan dengan komitmen penuh dan sinergis oleh seluruh pihak yang berada di dalam rumah sakit.
Layanan kesehatan yang dijalankan harus berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. RSUP merupakan satu-satunya rumah sakit di Indonesia yang mendapatkan akreditasi dari dua lembaga akreditasi internasional, yakni KARS dan JCI.