logo Kompas.id
UtamaNegara Kehilangan Rp 2,8...
Iklan

Negara Kehilangan Rp 2,8 Triliun Tiap Tahun akibat Peredaran Ponsel Ilegal

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3uXlk3YYIaZy5cFzXYumRS0csvs=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F521566_getattachmentf0e53359-92e4-4959-9379-60449f16af25512950.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung antre untuk membeli telepon pintar dalam sebuah peluncuran salah satu merek telepon pintar di Jakarta beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS – Potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 2,8 tahun setiap tahunnya akibat peredaran ponsel ilegal. Untuk menekan peredaran ponsel ilegal, tiga kementerian tengah merancang regulasi pengendalian kode identitas perangkat telekomunikasi atau IMEI.

Dari 264 juta penduduk Indonesia, sekitar 150 juta penduduk telah menggunakan ponsel. Mengacu pada data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang dikutip Kompas Jumat (2/8/2019), setiap tahunnya ada 45 juta ponsel baru beredar. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hingga 30 persennya merupakan ponsel black market atau ilegal. Dengan demikian, jumlah ponsel ilegal bisa mencapai 9 juta unit ponsel.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000