Negara Kehilangan Rp 2,8 Triliun Tiap Tahun akibat Peredaran Ponsel Ilegal
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 2,8 tahun setiap tahunnya akibat peredaran ponsel ilegal. Untuk menekan peredaran ponsel ilegal, tiga kementerian tengah merancang regulasi pengendalian kode identitas perangkat telekomunikasi atau IMEI.
Dari 264 juta penduduk Indonesia, sekitar 150 juta penduduk telah menggunakan ponsel. Mengacu pada data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang dikutip Kompas Jumat (2/8/2019), setiap tahunnya ada 45 juta ponsel baru beredar. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hingga 30 persennya merupakan ponsel black market atau ilegal. Dengan demikian, jumlah ponsel ilegal bisa mencapai 9 juta unit ponsel.
Apabila harga satu unit ponsel berkisar Rp 2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar setiap tahunnya mencapai Rp 22,5 triliun. Sehingga, potensi kerugian negara mencapai Rp 2,8 triliun dalam satu tahun. Potensi kerugian negara dihitung dari hilangnya pendapatan 10 persen pajak pertambahan nilai (Ppn) dan 2,5 persen pajak penghasilan (Pph) karena importir ponsel ilegal tidak membayar pajak.
Tahun 2019, potensi kehilangan pajak ditengarai bakal mencapai 30 persen. APSI memperkirakan akan ada 50 juta ponsel baru beredar pada tahun ini. Selain itu, potensi kehilangan pendapatan negara menjadi lebih besar karena sejumlah negara seperti Turki, Pakistan, India, dan Rusia mulai menutup pintu masuk ponsel ilegal.
Negara-negara tersebut membatasi peredaran ponsel ilegal melalui kebijakan pembatasan IMEI. Langkah serupa coba dilakukan juga oleh pemerintah Indonesia. Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merancang peraturan menteri (permen) untuk memvalidasi IMEI.
“Dengan keluarnya permen tiga menteri itu merupakan bentuk merdeka dari ponsel black market. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta.
Dalam mengendalikan IMEI, pemerintah mengimplementasikannya dalam tiga tahap, yaitu tahap inisiasi, persiapan, dan operasional. Pada tahap inisiasi, ketiga menteri akan menandatangani tiga permen, Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag.
Pada tahap persiapan, pemerintah menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional atau yang disebut SIBINA. Selain itu, pemerintah bakal menyiapkan basis data IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan sumber daya manusia, serta penyiapan pusat layanan konsumen. Tahap inisiasi dan persiapan diharapkan bisa terealisasi pada Agustus 2019.
Adapun pada tahap operasional, operator seluler akan mengeksekusi tiga daftar, yaitu daftar blacklist, pemberitahuan, dan pengecualian. Operator juga diminta mengirim pemberitahuan ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkatnya. Selain itu, disediakan juga layanan hilang dan tercuri (lost and stolen) dan sosialisasi lanjutan. Tahap operasional diharapkan bisa terealisasi pada Februari 2019.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, mengatakan, dalam pengendalian IMEI pembagian tugas dibagi kepada tiga kementerian. Kemenperin bertugas menyiapkan basis data dan SIBINA dan menyiapkan standar operasional prosedur tata kelola SIBINA.
Sementara itu, Kominfo bertugas di antaranya meminta operator seluler menyediakan standar operasional prosedur layanan lost and stolen dan meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI.
Adapun Kemendag bertugas membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI ponsel yang belum terjual ke perangkat SIBINA dan menyiapkan sistem penghubung untuk sistem registrasi perangkat.
Wakil Ketua APSI Syaiful Hayat menyampaikan, pihaknya menginginkan agar regulasi pengendalian IMEI bisa segera terbit. Dia berharap, tahap inisiasi paling tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.
“Kalau ponsel ilegal ini dibiarkan beredar terus akan merugikan kami pemain resmi yang sudah berinvestasi banyak untuk industri ponsel dalam negeri,” ucapnya.