Keterlibatan Petugas Rutan Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan SA, petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, sebagai tersangka setelah terbukti bersalah menyelundupkan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu.
Oleh
Aguido Adri
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan SA, petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, sebagai tersangka setelah terbukti bersalah menyelundupkan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu. Polisi juga menangkap HR, narapidana yang melakukan transaksi narkoba dengan SA. Ketidaktertiban petugas rutan menjadi preseden buruk rumah hukum Indonesia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa secara intensif dan mendapatkan bukti keterlibatan SA dalam peredaran narkoba jenis sabu di dalam Rutan Kelas 1 Cipinang.
”Setelah SA ditangkap pada Minggu (28/7/2019), kami menyelidiki dan melakukan pengembangan. SA positif sabu. Selain itu, berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka membawa paket sabu dari luar ke dalam rutan atas perintah HR, narapidana di Blok B lantai II Rutan Kelas 1 Cipinang. Sabu tersebut milik HR,” kata Ady, Jumat (2/8/2019).
Dari keterangan tersebut, kata Ady, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap HR beserta barang bukti handphone miliknya. SA menerima sabu dari jasa ojek daring pada Minggu pukul 20.00. Setelah itu, SA memasukkan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabui petugas rutan. Sabu tersebut akan diedarkan di dalam rutan.
Ady menuturkan, SA mendapat bayaran Rp 2 juta dari HR untuk meyelundupkan dua dus kotak susu, yang salah satunya berisi satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 26,47 gram.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui sinar X, petugas penjaga pintu utama menemukan benda mencurigakan di dalam plastik yang dibawa SA. Dari situ petugas langsung memeriksa barang bawaan dan menemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Preseden buruk
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari gusar dengan keterlibatan petugas rutan atau lapas dalam peredaran narkoba. Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi rumah hukum di Indonesia. Padahal, BNN terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghambat langkah para bandar narkoba beroperasi di dalam penjara.
”Para bandar di dalam rutan justru bebas mengendalikan narkoba karena keterlibatan petugas. Upaya dan fokus BNN untuk memutus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masuk ke Indonesia justru dikotori oleh petugas mereka sendiri,” kata Arman.
Arman mengatakan, di dalam rutan dan lapas tidak hanya terjadi peredaran dan pengendalian narkoba semata. Pencucian uang hasil peredaran narkoba juga dikendalikan di dalam lapas.
”Ini menandakan lapas belum aman dan steril. Ini sudah bolak-balik terjadi, padahal ada pengawasan. Namun, tetap saja terjadi. Pertanyaannya ke mana para pengawas itu? Tidak mungkin mereka tidak tahu. Ada kerja sama. Peredaran narkoba memperlihatkan Indonesia belum masih dalam jerat narkoba, kondisi yang memperlihatkan kita masih darurat,” kata Arman.
Namun, di luar keterlibatan petugas, Arman memberikan apresiasi kepada petugas Rutan Cipinang yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan, penangkapan dan keterlibatan petugas Rutan Kelas 1 Cipinang yang menyelundupkan sabu seberat sekitar 25 gram merupakan tamparan keras bagi instansi hukum.
”Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani menggagalkan penyelundupan barang terlarang itu yang dilakukan oleh sesama petugas,” ujar Bambang.
Fakta bahwa masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha pihak rutan untuk revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan jelas merupakan sebuah tamparan keras. ”Di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” katanya.
Bambang melanjutkan, Kementerian Hukum dan HAM mendukung serta menghormati penuh proses hukum yang berlangsung atas keterlibatan petugas rutan dalam penyelundupan narkoba. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum itu terbukti bersalah oleh pengadilan.
”Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” kata Bambang.