logo Kompas.id
UtamaBisnis Tekfin Ilegal Semakin...
Iklan

Bisnis Tekfin Ilegal Semakin Masif akibat Tak Ada UU Pelarangan

Bisnis teknologi finansial atau tekfin ilegal semakin mengintai masyarakat Indonesia. Sejak Januari 2019 hingga sekarang, jumlah tekfin ilegal yang diblokir melonjak 100 persen lebih dibandingkan tahun lalu akibat tak ada aturan atau payung hukum berupa undang-undang pelarangan.

Oleh
KELVIN HIANUSA/INSAN AL FAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/82RIQMPrqiYypeZu0rlmSlgRSS8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F6704AE8A-60F6-456C-8D9A-FE20D9C3EED0_1564736430.jpeg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Konferensi pers Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019), terkait pemberantasan tekfin pinjaman dan investasi ilegal.

JAKARTA, KOMPAS — Bisnis teknologi finansial atau tekfin ilegal semakin mengintai masyarakat Indonesia. Sejak Januari 2019 hingga sekarang, jumlah tekfin ilegal yang diblokir melonjak 100 persen lebih dibandingkan tahun lalu akibat tak ada aturan atau payung hukum berupa undang-undang pelarangan.

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sampai Jumat (2/8/2019) sudah memblokir 1.230 entitas tekfin ilegal pinjaman antarpihak (peer to peer lending) ilegal. Namun, bisnis ini terus menjamur. Sejak Januari 2019, sebanyak 826 entitas sudah diblokir atau naik signifikan dari tahun 2019 yang hanya ada 404 entitas.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000