Kepolisian Resor Pemalang mengungkap kasus penebangan pohon peneduh jalan yang dilakukan oleh pembalak liar. Polisi menyita 3 truk dan 19 batang kayu dari pohon-pohon yang telah ditebang itu.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
DOK POLRES PEMALANG
Belasan batang kayu ilegal disita Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah. Foto diambil pada Rabu (31/7/2019).
PEMALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Pemalang mengungkap kasus penebangan pohon peneduh jalan yang dilakukan oleh pembalak liar. Polisi menyita 3 truk dan 19 batang kayu dari pohon-pohon yang telah ditebang. Polisi tengah mengusut pelaku utama dalam kasus tersebut.
Penebangan kayu secara ilegal tersebut diketahui saat polisi sedang melakukan patroli rutin di Jalan DI Pandjaitan, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Awalnya, polisi mengira penebangan pohon dilakukan karena akan ada pelebaran jalan.
”Awalnya, petugas mengira ada proyek pelebaran jalan. Setelah dikonfirmasi kepada dinas terkait, ternyata di daerah tersebut tidak ada proyek pelebaran jalan,” kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan dalam keterangannya resminya, Rabu (31/7/2019).
DOK POLRES PEMALANG
Kayu-kayu ilegal yang disita Polres Pemalang.
Setelah ditemukan adanya indikasi penebangan pohon tanpa surat izin, polisi menyita tiga kendaraan pengangkut kayu serta batang-batang pohon yang telah dipotong menjadi 19 bagian. Penyitaan dilakukan pada Sabtu (20/7/2019) di jalan raya ruas Pemalang-Randudongkal, Pemalang.
Penebangan ilegal di daerah tersebut diduga sudah berlangsung sejak 17 Juli 2019. Sebagian kayu diduga telah dibawa keluar dari Desa Sewaka. Polisi masih mendalami motif penebangan itu, tetapi ada kemungkinan kayu-kayu itu akan dijual.
”Di Desa Sewaka ada sekitar 35 pohon yang ditebang. Yang kami sita ada 19 batang, sisanya sudah dibawa keluar dari Desa Sewaka. Jenis pohon yang ditebang adalah mahoni dan trembesi,” ucap Kristanto.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Hutan pohon trembesi di De Djawatan, Benculuk, Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan penebangan ilegal di daerah lain, seperti di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, dan Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang. Di kedua desa ini, pelaku menebang empat pohon sonokeling.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris Suhadi mengatakan, pengembangan kasus ini terus berjalan. Polisi sudah mengantongi tiga nama pelaku yang diduga memberi perintah untuk menebang pohon-pohon tersebut. ”Jika alat bukti sudah lengkap, kami akan segera menetapkan terduga pelaku itu sebagai tersangka,” ujarnya.
Suhadi menyebutkan, total kerugian akibat penebangan kayu ilegal tersebut mencapai Rp 86,7 juta, yakni Rp 26,7 juta kerugian akibat penebangan di Desa Sewaka dan Rp 60 juta kerugian akibat penebangan di Kecamatan Bantarbolang dan Kecamatan Randudongkal.