logo Kompas.id
UtamaMasyarakat Diminta Langsung...
Iklan

Masyarakat Diminta Langsung Melapor

Pemerintah meminta masyarakat langsung melapor jika menemukan indikasi jual beli data pribadi. Ini bertujuan untuk menekan pelanggaran administrasi kependudukan.

Oleh
Insan Alfajri
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vhyHQdVR6Cf2gC_Zhv1me_pQq1g=/1024x491/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0fa51f40-7d19-4969-9fe1-efda1d613811_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief, Kamis (1/8/2019), di Jakarta, saat bertemu dengan Hendra Hendrawan, yang menemukan dugaan jual beli data pribadi di media sosial.

JAKARTA, KOMPAS—Pemerintah meminta masyarakat langsung melapor ke Kementrian Dalam Negeri jika menemukan indikasi jual beli data pribadi. Laporan itu diperlukan untuk menekan pelanggaran administrasi kependudukan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief, Kamis (1/8/2019), di Jakarta, saat bertemu dengan Hendra Hendrawan, yang menemukan dugaan jual beli data pribadi di media sosial.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000