Dokter Jadi Perantara Ganja Artis Jefri Nichol dan Sutradaranya
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap jaringan perantara yang memasok ganja kepada artis Jefri Nichol dan sutradaranya RE. RE mendapat pasokan ganja dari temannya yang berprofesi sebagai dokter HR (29).
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengungkapkan, HR ditangkap di sebuah mes di Cipaganti, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7/2019). Sutradara Jefri Nichol yaitu RE adalah kakak kelas saat di sekolah menengah pertama (SMP) dengan tersangka HR.
HR adalah seorang dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Bandung. Saat ini, HR sedang mengambil spesialis bedah syaraf. Ironis dengan profesinya, HR mengaku sudah dua tahun sebagai pengguna narkoba jenis ganja. HR juga menjadi perantara bagi RE untuk mendapatkan ganja.
"RE ini sering curhat dengan HR tentang masalah-masalahnya. Karena RE sedang ada kegiatan film yang membuatnya sulit tidur, HR menyarankan untuk mengonsumsi ganja," kata Kombes Indra.
"RE ini sering curhat dengan HR tentang masalah-masalahnya. Karena RE sedang ada kegiatan film yang membuatnya sulit tidur, HR menyarankan untuk mengonsumsi ganja," kata Kombes Indra.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung menambahkan, melihat profesinya sebagai tenaga kesehatan, seharusnya HR mengetahui bahaya dan konsekuensi hukum menggunakan ganja. Namun, kepada penyidik HR berdalih, ia menggunakan ganja untuk mengatasi insomnia atau masalah tidur yang ia alami.
"Setelah kami tes urine, keduanya positif sebagai pengguna. Katanya sudah dua tahun pakai ganja, tetapi hasil akhirnya nanti kami serahkan kepada hasil asesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI," kata Kompol Vivick.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti sebanyak 106,3 gram ganja kering yang masih berupa batang. Barang itu disimpan dalam koper milik HR. Tak sampai di situ, polisi juga mengungkap dari mana HR mendapatkan ganja tersebut.
Ternyata, HR memesan ganja dari seorang desainer pakaian yaitu AK (29). AK adalah teman SMA dari HR. Keduanya masih intens berhubungan dan kerap bertukar informasi bagaimana mendapatkan ganja. AK ditangkap di Tangerang, Banten pada Rabu (31/7/2019) dengan barang bukti berupa 98 gram ganja kering siap pakai.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. AK mendapatkan barang dari D yang saat ini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kombes Indra.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. AK mendapatkan barang dari D yang saat ini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kombes Indra.
Menurut Kombes Indra, peran keduanya dalam kasus ini adalah sebagai perantara dan pemakai narkoba jenis ganja. Mereka menjadi perantara bagi sutradara dan artis Jefri Nichol untuk mendapatkan ganja dengan motif pertemanan.
Atas perbuatannya itu, tersangka HR dan AK terancam dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.