Tahapan KPU Sebelum Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020
Rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap menurut rencana diimplementasikan di Pilkada 2020. Namun, sebelum sampai ke sana, sejumlah tahapan bakal dilalui KPU, mulai dari pembentukan landasan hukum hingga uji coba e-rekap di sejumlah daerah.
Oleh
PRADIPTA PANDU dan KURNIA YUNITA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum berencana menerapkan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, sebelum hal itu direalisasikan, uji coba akan digelar di sejumlah daerah. Hingga kini, KPU baru sampai pada tahapan penyusunan landasan hukum untuk pelaksanaan rekapitulasi elektronik itu.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, di Jakarta, Rabu (31/7/2019), mengatakan, uji coba rekapitulasi secara elektronik (e-rekap) akan dilakukan setelah sistem e-rekap siap digunakan.
Menurut rencana, uji coba akan digelar di daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda. Hal itu agar KPU dapat melihat dan memetakan daerah mana saja yang paling memungkinkan untuk diterapkan e-rekap.
Meski demikian, KPU belum menentukan daerah mana saja yang akan dilakukan uji coba. Sebab, saat ini KPU baru pada tahap menyiapkan landasan hukum untuk penggunaan e-rekap. Untuk kepentingan itu, diskusi dengan sejumlah pakar hukum dilakukan.
”Minggu depan tahapannya baru melakukan diskusi dengan pakar hukum. Setelah itu, baru akan dimulai membangun sistemnya. Jika sistemnya sudah mapan, baru akan kami minta lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan audit terhadap sistem ini,” ujarnya.
Meskipun masih banyak yang harus dilakukan KPU sampai e-rekap diimplementasikan, Pramono optimistis e-rekap dapat digunakan di Pilkada 2020. Keyakinannya berangkat dari keberhasilan penerapan sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU di Pilkada 2017 dan 2018 serta Pemilu 2019.
”Pada Pilkada 2018 memang terkena serangan hack sehingga sistem down dan baru dibuka setelah proses rekapitulasi. Tetapi, pada Pemilu 2019, sejak proses pemungutan suara sampai rekapitulasi selesai, sistem kami tidak pernah down. Jadi, dari keamanan, sistem ini sudah baik,” ungkapnya.
Komisioner KPU, Viryan Aziz, menambahkan, KPU akan mengkaji tiga aspek untuk e-rekap, yakni legal, teknis, dan teknologi informasi.
KPU juga telah membentuk tim kecil untuk menyiapkan konsep dan desain rekapitulasi elektronik.
Kepercayaan publik
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai, tantangan terbesar dalam penerapan e-rekap adalah kepercayaan publik.
Tantangan ini perlu dijawab oleh KPU dengan menyiapkan sistem teknologi hingga sumber daya manusia yang optimal agar tidak digunakan sebagai celah untuk mendeletigimasi penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, e-rekap juga sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu disepakati e-rekap tidak membutuhkan dasar hukum tambahan karena telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada (Kompas, 9/7/2019).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mendukung rencana KPU menerapkan e-rekap. Akan tetapi, penyelenggara harus memastikan kredibilitas dari sistem yang akan digunakan.
”Jika tidak kredibel, hasilnya bisa manipulatif,” katanya.
Kredibilitas teknologi penting karena memengaruhi kepercayaan publik dan peserta pemilu terhadap hasil e-rekap.
Di samping itu, Arif menegaskan, teknologi yang digunakan pun harus mapan dan tidak menimbulkan masalah teknis di kemudian hari. Perlu ada uji coba secara bertahap terhadap sistem itu.