KPPU memutuskan tujuh perusahaan pengolahan garam industri tidak terbukti melakukan praktik kartel garam. Pada saat yang sama, harga garam di tingkat petambak anjlok makin dalam, hanya Rp 400-500 per kg, jelang panen raya pada Agustus 2019.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para petambak garam makin terpuruk seiring anjloknya harga jual garam. Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkesimpulan, tak ada praktik kartel di antara pelaku usaha.
Harga garam rakyat kualitas I anjlok jadi Rp 400-500 per kilogram menjelang panen raya pada Agustus 2019. Angka itu hanya 30 persen dari harga garam rakyat pada Juli 2018 yang masih mencapai Rp 1.850 per kilogram.
Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur Mohammad Hasan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7/2019), berpendapat, tren harga garam terus turun dan dikhawatirkan makin rendah saat panen raya.
Selain itu, selama ini tidak ada penentuan harga dan kewajiban penyerapan garam rakyat oleh industri pengolah. Perdagangan garam juga dilepas ke pasar yang dikuasai oleh segelintir perusahaan pengolahan. Akibatnya, harga garam rakyat rentan anjlok saat panen.
Industri pengolahan selama ini memiliki dua fungsi, yakni menghasilkan garam konsumsi sekaligus garam industri. Mengalirnya garam impor ke industri pengolahan, jika tidak diawasi ketat, berpotensi menimbulkan rembesan garam impor ke pasar sehingga memukul garam rakyat.
Hasan menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah segera membenahi tata niaga dengan memasukkan garam sebagai komoditas strategis. Selain itu, diperlukan harga pembelian pokok garam untuk melindungi produsen dalam negeri.
Kartel
Sebelumnya, Senin (29/7/2019), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan pengolahan garam industri tidak terbukti melakukan praktik kartel garam. Ketujuh pelaku usaha itu adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Putusan perkara nomor 9/2018 itu dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari ketua Dinnie Melanie serta anggota Guntur Syahputra Saragih dan Yudi Hidayat. Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 15.30 itu diundur jadi pukul 20.30 dan baru berakhir pukul 23.00.
KPPU berkesimpulan, tujuh perusahaan terlapor itu tak terbukti memenuhi beberapa unsur kartel, antara lain mempengaruhi harga dan monopoli. Selain itu, tak terbukti praktik persaingan tidak sehat.
Direktur Utama PT BMBP Ali Wafa menyatakan, tak ada kesepakatan tujuh perusahaan menentukan harga jual dan pembelian garam rakyat. Semua mengacu pada mekanisme pasar.
Impor garam industri, kata Ali, diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan yang tak bisa dipenuhi oleh garam rakyat. Industri butuh garam berkadar NaCl 97 persen, sedangkan garam rakyat kualitas I rata-rata berkadar NaCl 94 persen.