Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap bersikukuh menghentikan izin reklamasi pada pulau yang belum timbul. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menghargai hak pengembang yang sudah memberikan kontribusi.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap bersikukuh menghentikan izin reklamasi pada pulau yang belum timbul. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menghargai hak pengembang yang sudah memberikan kontribusi.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pengembang yang sudah memberikan kontribusi dipersilakan untuk melaporkannya dan menghitung ulang. Kontribusi itu nantinya akan dikonversi pada pembangunan di tempat lain.
”Itu kebijakannya sudah jelas. Kalau pengembang sudah memberikan kontribusi, silakan laporkan dan hitung. Nanti kami konversi untuk kewajiban bagi pembangunan di tempat lain. Tidak hilang. Kami hormati,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Menurut Saefullah, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan reklamasi di pulau yang belum timbul sudah bulat dan jelas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Adapun pantai-pantai reklamasi yang sudah timbul tetap dihargai dengan melakukan pemanfaatan. Pantai-pantai hasil reklamasi tersebut diberi nama Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. Sebelumnya, kawasan-kawasan yang terbentuk dari reklamasi itu disebut Pulau C, D, dan G.
Pada kesempatan berbeda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melawan putusan PTUN yang membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H itu secara hukum. Langkah banding akan ditempuh setelah pihaknya menerima petikan putusan.
”Kami menghormati proses hukum dan menghargai setiap warga negara untuk menggugat secara hukum. Karena itu, kami menunggu petikannya ada. Setelah petikan ada, kami akan melakukan banding. Jelas kami akan melakukan banding, tetapi prosesnya tunggu petikan dulu dan saya garis bawahi, meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta,” katanya.