Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, belum bisa berjalan semestinya, karena terbentur ketentuan perundangan yang berlaku. Akibatnya, ada 55 jabatan untuk eselon II dan III belum terisi.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Mutasi aparatur sipil negara di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, belum bisa berjalan semestinya karena terbentur ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya, ada 55 jabatan untuk eselon II dan III belum terisi.
”Mutasi hari ini terlaksana setelah melalui perjalanan panjang karena saya menjabat bupati belum enam bulan sejak dilantik,” kata Fauzan Khalid, Bupati Lombok Barat, Rabu (31/7/2109), dalam acara mutasi ASN di Giri Menang, Kecamatan Gerung, Pusat Pemerintahan Pemkab Lombok Barat.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 pada Pasal 162 Ayat 3 disebutkan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Dalam Negeri).
”Saya dilantik 23 April 2019. Kalau berdasarkan undang-undang, baru boleh melakukan mutasi 23 Oktober 2019. Namun, persoalan banyak pegawai yang mau pensiun dan harus ada personel penggantinya,” ujar Fauzal.
Karena alasan itu, Bupati Fauzan mengutus Sekda Lombo Barat ke Kemendagri untuk membicarakan persoalan di Pemkab Lombok sekaligus mengajukan 110 ASN yang harus dimutasi. Dari total yang diusulkan, hanya 55 yang disetujui oleh Mendagri. ”Kami diminta lagi mengajukan lagi usulan, yaitu mengajukan sisa 55 orang yang mestinya dimutasi hari ini. Tetapi menunggu izin dari Menteri kan lama, sementara pelayanan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Kami diminta lagi mengajukan lagi usulan, yaitu mengajukan sisa 55 orang yang mestinya dimutasi hari ini. Tetapi menunggu izin dari Menteri kan lama, sementara pelayanan tidak boleh berhenti.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Lombok Barat Saeful Ahkam, karena terbentur UU itu, banyak kursi eselon dua dan tiga yang belum terisi, bahkan kursi Sekda Lombo Barat akan lowong menyusul M Taufiq akan pensiun 28 Desember 2018 setelah ASN yang lain pensiun. ”Jabatan yang lowong itu adalah pimpinan organisasi perangkat daerah/OPD yang vital,” ujar Saeful.
Saat ini jabatan yang lowong di Sekretariat Pemkab Lombok Barat antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Inspektorat, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Sekretaris DPRD Lombok Barat.
Bupati Fauzan mengingatkan, penempatan personel ASN di tiap OPD harus dilakukan secara obyektif berdasarkan kemampuan, kebutuhan organisasi, dan kinerjanya. Kemudian ASN dalam menjalankan tugas bukan semata bergantung anggaran, melainkan juga memiliki inovasi dan kreatif agar hasil kerja dapat dibanggakan dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.
Sebagai contoh, Pemkab Lombok Barat bersama Kota Mataram dan Pemprov NTB mendapat penghargaan sebagai Tim Pengendalian Inflasi Daerah/TPID kategori TPID kabupaten berprestasi. ”Penghargaan itu bukan kerja perorangan, melainkan hasil kerja sama. Dengan prestasi yang maksimal, ASN menjadi bangga jadi pejabat di Pemkab Lombok Barat,” ujar Bupati Fauzan.