Petugas Rutan Cipinang Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba
Petugas penjaga pintu utama menangkap SA saat menyelundupkan sabu sekitar 25 gram di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Minggu (28/7/2019). SA, yang merupakan petugas dapur di Rutan Kelas 1 Cipinang, saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas penjaga pintu utama menangkap SA saat menyelundupkan sabu sekitar 25 gram di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Minggu (28/7/2019). SA, yang merupakan petugas dapur di Rutan Kelas 1 Cipinang, saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan, penangkapan dan keterlibatan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang yang menyelundupkan sabu seberat sekitar 25 gram merupakan tamparan keras bagi instansi hukum.
”Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani menggagalkan penyelundupan barang terlarang itu yang dilakukan oleh sesama petugas,” ujar Bambang.
Fakta bahwa masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha pihak rutan untuk revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan jelas merupakan sebuah tamparan keras. ”Di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” katanya.
Bambang melanjutkan, Kemenkumham mendukung dan menghormati penuh proses hukum yang berlangsung atas keterlibatan petugas rutan dalam penyeludupan narkoba. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum itu terbukti bersalah oleh pengadilan.
”Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” kata Bambang.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga G Darmawan menuturkan, usaha penyelundupan itu bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas 1 Cipinang melalui pintu petugas penjaga pintu utama sekitar pukul 21.00. Saat itu, SA membawa satu kantong plastik berisikan dua kotak susu berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui sinar-X, kata Bambang, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik itu dan langsung memeriksa barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
”Dari pemeriksaan itu, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih, dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Oga.
Bambang mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap SN. ”Langkah penjatuhan hukuman administrasi pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan apabila telah terbit surat perintah penahanan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan, SA sudah ditahan. ”SA sudah kami tangani untuk proses penyelidikan. Jika sudah cukup bukti dan benar terlibat penyeludupan, maka surat perintah penahanan akan dikeluarkan dan ketentuan hukum akan diberlakukan untuk SA,” ujarnya.
Namun, Ady belum bisa memastikan kapan surat itu dikeluarkan karena masih menunggu proses hukum dan penyelidikan terlebih dahulu. Diketahui SA adalah pegawai tetap golongan 2D dan sudah sudah bekerja selama 12 tahun.
”Keterlibatan petugas akan kami selidiki apakah SA ini sudah sering melakukan (penyeludupan narkoba) di rutan,” kata Ady.