Dua perusahaan melawan keputusan Gubernur DKI Jakarta lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar dapat melanjutkan proyek reklamasi yang sempat dihentikan. Dua pulau yang menjadi objek gugatan adalah Pulau F dan Pulau H. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI tetap berkomitmen untuk menghentikan reklamasi.
Oleh
Nikolaus Harbowo/Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pengadilan Usaha Negara Jakarta mengabulkan keinginan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H. Majelis hakim yang dipimpin Edi Septa Surhaza memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Reklamasi.
Keputusan ini diumumkan dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id pada Senin (29/7/2019). Mengacu pada keputusan itu, Gubernur DKI juga berkewajiban untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. "Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," seperti yang tertulis dalam amar putusan tersebut.
Sementara itu, PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land mulai mendaftarkan perkara dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta. Gugatan bertujuan agar pelaksanaan reklamasi Pulau F dapat berlanjut. Perkara didaftarkan pada 26 Juli 2019 lalu dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT.
Dalam pokok perkaranya, PT Agung Dinamika Perkasa yang diwakili Noer Indradjaja juga meminta kepada majelis hakim agar mewajibkan tergugat untuk menunda keberlakuan dan pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018.
Selain itu, PT Agung Dinamika Perkasa meminta kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayar uang upaya paksa sebesar Rp 100 juta, apabila tergugat terlambat, lalai, atau tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Tetap konsisten
Ditemui usai peresmian Gelanggang Olahraga Rorotan, Jakarta Utara, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Intinya, kami tidak akan mundur. Kami menghormati pengadilan, tetapi kami akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, Anies memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, terutama tehadap PT Taman Harapan Indah. "Sikap kami tidak berubah, kami akan terus dan kami akan menggunakan jalur hukum juga untuk menghentikan reklamasi," tutur Anies.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan banding terkait keputusan PTUN Jakarta yang mengizinkan PT Taman Harapan Indah untuk melaksanakan reklamasi di Pulau H. Namun, dia belum dapat menentukan kapan memori bandingnya akan diserahkan kepada PTUN.
“Memori bandingnya lagi disusun. Kami masih akan rapat dan melihat pertimbangan hukum PTUN dalam keputusannya,” kata Yayan. Dia juga masih menunggu penyerahan keputusan secara resmi oleh PTUN. “Kami tetap menunggu (penyerahan) resmi dari PTUN. Setelah ada keputusan resmi, baru kita lihat pertimbangan hukumnya seperti apa,” ujarnya.