Pembebasan Lahan Sirkuit KEK Mandalika Masih Tarik-Ulur
Pembebasan lahan untuk sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih tarik-ulur soal harga
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Pembebasan lahan untuk sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih tarik-ulur soal harga. International Development Coorporation/ITDC selaku Pengelola Kawasan itu mematok harga Rp 70 juta per are, atau lebih rendah dari keinginan pemilik lahan sebesar Rp 100 juta-Rp 250 juta per are.
“ITDC sudah menemui dan melakukan pendekatan kepada pemilik lahan, juga bernegosiasi soal harga. Kalau proses itu gagal, ITDC menempuh mekanisme lain, menyerahkan persoalan itu ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum,” kata Lalu Gita Aryadi, Komisaris ITDC, kepada pers di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Lombok, Senin (29/7/2019).
Seperti diketahui KEK Mandalika seluas 1.073 akan dilengkapi sirkuit untuk lomba Motogp yang dijadwalkan berlangsung tahun 2021. Untuk kebutuhan sirkuit itu dibutuhkan lahan seluas 6,6 ha (26 bidang) berada di kawasan. Dalam perjalanannya, ITDC membentuk Tim Apraisal independen atau penilai harga tanah dan ditetapkan sebesar Rp 70 juta.
“Respon pemilik saat itu adalah, pertama ada yang mau mengikuti appraisal, kedua ada yang minta nilai harganya tinggi di atas Rp 125 juta per ha, kemudian ada yang minta tanahnya ditukar dengan tanah di HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC. Ini sama-sama berat buat kami tukar-menukar lahan di lahan ITDC,” kata Joko Santoso, Kepala Divisi Tanah ITDC.
Dari total lahan 6,6 ha itu, hanya yang mau mengikuti taksiran harga appraisal yang telah diselesaikan pembayarannya, atau sekitar 20 persen dari total lahan untuk sirkuit. Sisanya, 80 persen masih dalam proses karena warga menolak harga terlalu rendah dibanding harga tanah di kawasan itu di atas Rp 125 juta per are.
Harga yang dipatok warga tidak mungkin dipenuhi karena melebihi harga yang ditetapkan Tim Penilai, apalagi ITDC merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki aturan main. “Kalau tim appraisal mengatakan harganya Rp 70 juta, terus dibayar Rp 125 juta, kan sisanya (Rp 55 juta) bisa dianggap korupsi,” ucap Gita Aryadi.
Saat ini ITDC terus melakukan pendekatan dan bernegosiasi dengan pemilik lahan. Namun bila proses negosisasi itu mentok, ITDC akan menempuh mekanisme hukum sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Persoalan itu akan diserahkan ke Pengadilan supaya ada kepastian hukum besaran harga tanah. “Konsekuensinya, keputusan pengadilan harus diterima dua pihak,” ujar Gita Aryadi.
Kalau tim appraisal mengatakan harganya Rp 70 juta, terus dibayar Rp 125 juta, kan sisanya (Rp 55 juta) bisa dianggap korupsi
Gubernur NTB Zulkieflimansyah segera menuntaskan lahan itu bersama ITDC dan masyarakat. Namun diharapkan tidak ada pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam proses pembebasan lahan untuk sirkuit itu. "Ini susahnya kadang-kadang kita punya opportunity banyak, dimanfaatkan spekulan dalam kesempitan," ujar Zulkieflimansyah. ITDC tetap mengikuti jadwal pembangunan lintasan MotoGP mulai Oktober 2019, agar akhir tahun 2020 sirkuit rampung dikerjakan, kemudian digunakan lomba tahun 2021.
KEK Mandalika (seluas 1.035 ha) menghadap Samudera Indonesia, dibangun sirkuit jalan raya sepanjang 4,32 km. Penyelenggaraan Motogp di KEK itu dipastikan setelah penandatangan kontrak kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Dona Sport, otoritas tertinggi Kejuaraan Grand Prix. Pembangunan Sirkuit Mandalika dilakukan ITDC dan anak perusahaan konstruksi global dari Prancis, Vinci Construction Grands Projects.