Wajah-wajah lama kembali memegang kendali arah perubahan di tubuh PSSI. Mereka tergabung dalam Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI untuk menentukan pengurus yang baru.
Oleh
Herpin Dewanto Putro
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Upaya mereformasi pengelolaan sepak bola di Tanah Air terkesan masih dijalankan setengah hati dalam Kongres Luar Biasa PSSI 2019 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (27/7/2019) malam. Dalam kongres luar biasa tersebut, wajah-wajah lama kembali muncul untuk menjaring calon ketua umum PSSI.
Pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI merupakan agenda utama dalam kongres luar biasa (KLB) tersebut. Agenda lainnya adalah mengubah sejumlah statuta yang berkaitan dengan proses penjaringan calon pengurus dan proses pemilihan tersebut.
Komite Pemilihan yang terdiri atas tujuh orang dan Komite Banding Pemilihan yang terdiri atas lima orang akan bekerja dalam masa waktu empat tahun. Komite Pemilihan diketuai oleh Syarif Bustaman, yang pernah menjadi anggota Komite Eksekutif saat PSSI dipimpin oleh Nurdin Halid. Enam anggota lainnya adalah Harbiansyah Hanafiah, Irawadi Hanafie, Budiman Dalimunthe, Maurice Tuguis, Soedarmaji, dan Rocky Bebena.
Sementara itu, Komite Banding Pemilihan diketuai Erwin Tobing yang merupakan anggota DPR. Anggotanya antara lain Djoko Tetuko, M Nigara, dan Alfis Primata. Hanya Ponaryo Astaman (mantan pemain) yang merupakan wajah baru pada Komite Banding Pemilihan ini.
”Sesuai prosedur, nama-nama itu diajukan oleh Komite Eksekutif kepada para pemegang hak suara untuk disahkan dalam kongres,” ujar Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria.
Namun, sebelum KLB berlangsung, sudah beredar draf calon anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang kemudian menjadi polemik. Hal ini terjadi karena draf tersebut mengusung dua nama yang pernah terlibat kasus hukum, yaitu Denny Azani B Latif dan Togar Manahan Nero.
Denny pernah tersangkut kasus penggelapan pada tahun 2012, sedangkan Togar tersangkut kasus suap ketika menjadi Komisi Disiplin PSSI pada tahun 2007. Sebelum KLB dimulai sekitar pukul 20.00, dua nama itu sudah dicoret.
Proses yang terjadi dalam KLB itupun menuai kekecewaan. Manajer Persib Bandung Umuh Mochtar menyebut KLB itu bukan kongres, tetapi hanya pengumuman.
”Kalau kongres kan pasti ramai. Ini hanya pengesahan-pengesahan saja,” katanya.
Menurut Umuh, dalam kongres seharusnya terjadi perdebatan tetapi hal itu tidak terjadi. KLB pun dilakukan tertutup dalam waktu kurang dari dua jam. Umuh mengaku sempat akan protes terkait proses penghitungan suara. Namun, tidak ada kesempatan untuk itu.
”Saya sudah capek sebenarnya, mau mengadu tetapi tidak tahu ke mana,” lanjut Umuh. Ketika ditanya mengenai masa depan sepak bola di Tanah Air, Umuh pun tidak tahu karena kondisi masih seperti ini.
Dipercepat
Dalam KLB, beberapa pemilik suara mengusulkan agar kongres untuk memilih ketua umum baru dipercepat menjadi November 2019. Semula, konges dijadwalkan Januari 2020.
Menanggapi hal itu, pelaksana tugas Ketua Umum Iwan Budianto mengatakan, Komite Eksekutif harus melakukan rapat darurat usai KLB tersebut. ”Ada yang berharap dipercepat, daripada ada perpecahan, ribut-ribut, kami percepat saja,” katanya.
Dengan demikian, dua komite yang dibentuk harus bekerja lebih cepat menjaring nama calon ketua umum. Penjaringan ini merupakan proses yang penting karena PSSI membutuhkan ketua baru yang berintegritas agar proses reformasi sepak bola dapat berjalan optimal.
Ketua yang baru juga diharapkan mampu menuntaskan persoalan mengakar seperti mafia bola. Adapun penuntasan kasus mafia bola ini tidak dibahas dalam KLB, meski proses penuntasan itu sempat berakhir antiklimaks setelah mantan pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono divonis bersalah merusak barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Sementara itu, Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola Polri Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (26/7) mengatakan, satgas tidak dibubarkan setelah Joko Driyono dijatuhi vonis. Menurut Argo, kelanjutan Satgas Antimafia Bola Polri sedang dirumuskan. Namun, tidak dijelaskan sampai kapan perumusan tersebut selesai dilakukan. Masa kerja satgas sebelumnya hanya berlaku enam bulan sejak Desember 2018. (DEN/WAD)