Kecelakaan Berulang, Pembatas Median Jalan Cipali Segera Dipasang
Kurang dari dua bulan, tiga kecelakaan maut yang diawali kendaraan menyeberang median jalan terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan. Akibatnya, 20 orang tewas. Pengelola Tol Cipali berjanji segera memasang pembatas median jalan di titik rawan kecelakaan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Kurang dari dua bulan, tiga kecelakaan maut yang diawali kendaraan menyeberang median jalan terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan. Akibatnya, 20 orang tewas. Pengelola Tol Cipali berjanji segera memasang pembatas median jalan di titik rawan kecelakaan.
Pada Sabtu (27/7/2019), pukul 22.30, tabrakan beruntun yang melibatkan truk, bus, dan mobil terjadi di Kilometer 133.900, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Peristiwa naas itu bermula saat bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7021 IZ melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Ketika sampai di tempat kejadian, bus yang dikemudikan Jaenal Abidin itu menabrak truk bernomor polisi K 1877 AC di depannya.
Penyebab kecelakaan diduga sopir bus kurang mengantisipasi dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.
Truk yang dikendarai Agus Nugroho itu terlempar ke kiri dan masuk parit. Adapun bus oleng ke kanan lalu menyeberang median jalan selebar 9 meter. Saat bersamaan, mobil Avanza bernomor polisi BE 1599 AJ yang dikendarai Syahrial (46) melaju dari arah berlawanan. Kecelakaan tak terhindarkan. Nyaris seluruh bagian depan dan atap minibus itu remuk karena tertimpa bus.
Syahrial bersama dua penumpang lain, yaitu Talita (17) dan Arkan (10), meninggal dalam kejadian tersebut. Adapun penumpang lain, Linda Herawati (41), mengalami luka ringan. Keempat korban satu keluarga itu berasal dari Bandar Lampung, Lampung.
Para korban, termasuk empat penumpang bus dengan luka ringan, dibawa ke Rumah Sait Umum Daerah Subang.
”Penyebab kecelakaan diduga sopir bus kurang mengantisipasi dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya,” ujar Kepala Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Besar Yoris Marzuki, Minggu (28/7/2019). Polisi masih mendalami kecelakaan tersebut, termasuk kecepatan kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun tersebut.
Pascakejadian, Jaenal sempat melarikan diri. Namun, sudah ditangani polisi. ”Sopir bus telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Indramayu untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Satlantas Polres Indramayu Ajun Komisaris Ahmat Troy.
Tersangka diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Pekan lalu, Jumat (19/7/2019) malam, mobil Grand Max menabrak Suzuki APV setelah menyeberang median jalan di Km 154.800, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dua mobil tersebut hangus terbakar dan lima orang tewas di dalamnya.
Kami sudah menyarankan agar pagar pembatas di median jalan dipasang. Penerangan jalan juga perlu ditambah.
Sebulan sebelumnya, Senin (17/6/2019) dini hari, bus Safari menyeberang median jalan dan menyebabkan tabrakan beruntun dari arah sebaliknya. Dua belas orang tewas. Lokasinya 4 km dari lokasi kecelakaan pada Jumat lalu itu.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jabar Komisaris Besar M Aris mengatakan, pihaknya telah meminta PT Lintas Marga Sedaya sebagai pengelola Jalan Tol Cipali untuk membenahi infrastruktur jalan. ”Kami sudah menyarankan agar pagar pembatas di median jalan dipasang. Penerangan jalan juga perlu ditambah,” ujarnya.
General Manager Operasi PT LMS Suyitno mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya bakal menambah wire rope, pembatas jalan, sepanjang 18 km pada titik rawan kecelakaan di jalan tol sepanjang 116,7 km tersebut. Sebelumnya, wire rope sudah terpasang di 16 km.
”Minggu depan, semoga proses administrasinya selesai,” katanya. Berdasarkan data dari Unit Patroli Jalan Raya Polda Jabar, sepanjang 2018 terjadi 1.197 kecelakaan lalu lintas di Cipali. Sebanyak 71 orang meninggal.