Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019) merilis kasus penipuan dan penggelapan yang salah satu tersangkanya merupakan mantan anggota polisi. Pelaku menyaru sebagai anggota Badan Intelijen Negara dan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019) merilis kasus penipuan dan penggelapan yang salah satu tersangkanya merupakan mantan anggota polisi. Pelaku menyamar sebagai anggota Badan Intelijen Negara dan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
“Hingga saat ini pelaku sudah menipu di 42 lokasi baik di wilayah Sidoarjo maupun daerah lain seperti Solo dan Bandar Lampung,” ujar Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho.
Hingga saat ini pelaku sudah menipu di 42 lokasi baik di wilayah Sidoarjo maupun daerah lain seperti Solo dan Bandar Lampung
Berdasarkan data yang dihimpun oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, tersangka bernama Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) warga Jalan Bhayangkara, Rajabasa, Bandar Lampung. Dia merupakan anggota Kepolisian Daerah Lampung yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat pada 2002. Pangkat terakhirnya Brigadir Kepala (Bripka).
Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai anggota BIN. Agar lebih meyakinkan, dia melengkapi diri dengan pistol revolver air soft gun. Kepada korbannya, pelaku mengaku mencari warga yang ingin menjadi anggota BIN atau bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara. Syaratnya, korban harus menyetorkan uang dengan nilai bervariasi, rata-rata Rp 25 juta hingga Rp 45 juta.
Salah satu korbannya adalah Sunarto (43) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Sunarto yang dulunya penjual air keliling ini diminta membayar Rp 11 juta. Setelah lunas, korban mendapat surat tugas palsu dan diminta mencari orang-orang yang berminat menjadi anggota BIN atau bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Sunarto saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan karena mengikuti jejak Imam Dhofir. Sunarto berhasil menipu DIW warga Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dengan iming-iming dijadikan anggota BIN. Dia meminta korbannya yakni DIW menyetorkan uang Rp 25 juta dan membayar biaya baju Rp 4,8 juta.
Zain mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang dari para pelaku yang kerap digunakan untuk menipu korban. Barang itu antara lain lencana BIN, sebuah kartu anggota BIN, dan surat keterangan pengangkatan sebagai anggota BIN yang semuanya palsu.
“Penyidik juga menyita sejumlah buku kepemilikan rekening bank yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,” kata Zain.
Kepala Satuan Resrim Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ali Purnomo mengatakan tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Penyidik juga bersiap menjerat tersangka dengan Pasal 379 KUHP karena menjadikan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai mata pencaharian dan jumlah korbannya sudah banyak.
Ali mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari informasi yang disampaikan oleh salah satu korban. Dia merasa tertipu karena telah membayar uang dan tak kunjung mendapatkan panggilan kerja. Polisi dibantu Tentara Nasional Indonesia akhirnya bergerak meringkus pelaku.
Imam Dhofir ditangkap di Terminal Purabaya Surabaya sedangkan Sunarto ditangkap di wilayah Kecamatan Krian. Keduanya langsung diperiksa penyidik dan ditahan hingga saat ini. Penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkaranya agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan disidangkan di Pengadilan Negeri.