logo Kompas.id
UtamaOmbudsman: Penambahan Kuota...
Iklan

Ombudsman: Penambahan Kuota Diminta untuk Diisi Pejabat Daerah

Dugaan intervensi pejabat daerah menjadi satu dari sekian banyak temuan malaadministrasi dalam penerimaan peserta didik baru 2019.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PgKy9gYGpG-CgW236pcP_zGrdgc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fc73d642e-5aa1-48af-af6a-d35534f276eb_jpg.jpg
ANTARA

Ilustrasi: Warga berunjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Mereka memprotes kebijakan sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi.

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan intervensi pejabat daerah dalam penerimaan peserta didik baru 2019. Bentuk intervensi tersebut yaitu permintaan penambahan kuota peserta didik yang nama-namanya akan diisi oleh para pejabat daerah.

”Kuota ditambah, tetapi tidak diumumkan karena nama-nama yang akan mengisi kuota tersebut sudah ada atau disiapkan. Daftar namanya diberikan oleh anggota DPRD dan pejabat lainnya setingkat eselon II,” ujar anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi, saat memaparkan temuan-temuan malaadministrasi selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000