logo Kompas.id
UtamaKeseimbangan
Iklan

Keseimbangan

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/07/20190721-H13-TCJ-Pajak-Rumah-mumed_1563729742.gif

Insentif pajak bagi hunian mewah membawa harapan kebangkitan bagi pasar di segmen atas. Selama ini, pasar primer hunian mewah nyaris terhenti karena konsumen dibebani pajak yang mencapai 40 persen.

Pemerintah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh 22) hunian sangat mewah, dari 5 persen menjadi 1 persen. Pemerintah juga menaikkan batasan nilai unit apartemen sangat mewah yang kena PPh 22 dari Rp 5 miliar menjadi lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi. Adapun untuk rumah tapak ditetapkan di atas Rp 30 miliar atau luas lebih dari 400 meter persegi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000