Rp 60 Miliar Harta Hasil Kejahatan Narkoba Disita BNN
Badan Narkotika Nasional atau BNN mensinyalir nilai harta hasil pencucian uang kejahatan narkoba oleh 22 tersangka, lebih besar daripada nilai harta yang telah disita. Oleh karena itu, BNN terus melacaknya.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional atau BNN menyita harta hasil tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba senilai Rp 60 miliar dari 22 tersangka, sejak Januari hingga Juli 2019. BNN mensinyalir hasil pencucian uang lebih besar daripada nilai harta yang telah disita. Oleh karena itu, BNN terus melacaknya. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri.
BNN merilis penyitaan harta hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkoba itu di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Harta yang disita di antaranya 41 bidang tanah dan bangunan senilai lebih kurang Rp 34 miliar, 1 pabrik senilai Rp 3 miliar, 2 mesin potong padi senilai Rp 1 miliar, puluhan kendaraan bermotor senilai sekitar Rp 8 miliar, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta, dan uang tunai sebesar sekitar Rp 11 miliar.
”Selain itu, para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain, untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko.
Dari 22 tersangka, sebagian besar merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satu yang terbanyak berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Sebab, menurut Heru, banyak pengendali narkoba dari Jakarta, Sumatera, dan Kalimantan yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
”Makanya, saya bicara sama Dirjen Lapas untuk memindahkan para bandar dan pengendali dipindahkan ke (Lapas) Nusakambangan,” kata Heru.
Sementara sebagian tersangka lainnya baru saja ditangkap. Selain itu, ada pula pelaku yang sudah berulangkali terjerat tindak pidana narkoba.
Atas perbuatannya, 22 tersangka tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU dan UU No 35/2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
Aliran dana
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal (Pol) Bahagia Dachi menjelaskan, pengungkapan kasus TPPU tersebut berawal dari penyitaan telepon genggam para tersangka.
”Kami melakukan kloning handphone para tersangka. Dari situ, kami lacak dan temukan beberapa nomor rekening yang melakukan transaksi dengan aliran dana yang besar,” katanya.
Di luar harta senilai Rp 60 miliar yang sudah disita, BNN menduga masih banyak harta lainnya. BNN mensinyalir aliran dana hasil penjualan narkoba mengalir tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri. Khusus yang di dalam negeri, ada kemungkinan aliran dana itu mengalir ke pejabat daerah.
”Kami akan mendalami dan selidiki kasus pencucian uang hasil bisnis narkoba ini hingga tuntas. Besar kemungkinan hasil pencucian uang lebih besar daripada temuan Rp 60 miliar,” kata Dachi.