Polisi Mulai Selidiki Dugaan Suap Pembayaran Utang Jembatan Palu IV
Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, mulai menyelidiki dugaan suap pembayaran utang pembangunan Jembatan Palu IV. Polisi menyatakan sudah delapan orang yang diperiksa.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, mulai menyelidiki dugaan suap pembayaran utang pembangunan Jembatan Palu IV. Delapan orang sudah diperiksa. Berbagai pihak mendukung penyelidikan dugaan korupsi yang isunya telah bergulir di masyarakat dalam tiga bulan terakhir.
”Saya sudah menanyakan kepada penyidik, kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mencari barang bukti tindak pidananya,” kata Kepala Urusan Humas Polres Palu Ajun Inspektur Dua I Kadek Aruna kepada di Palu, Sulteng, Kamis (25/7/2019).
Kadek menyebutkan, sudah delapan orang diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Namun, ia tak menyebutkan siapa saja yang diperiksa dan tidak mengonfirmasi adanya informasi sejumlah orang diperiksa di Markas Besar Polri di Jakarta.
Dalam tiga bulan terakhir, dugaan suap pembayaran utang pembangunan Jembatan IV Palu senilai Rp 14,9 miliar menjadi buah bibir masyarakat Palu. Dugaan suap pembayaran utang itu pertama kali diembuskan DPRD Kota Palu hingga akhirnya digelar rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu pada 15 Juli 2019.
Kasus dimulai saat Pemerintah Kota Palu pada Maret 2019 membayar utang berdasarkan perintah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang dilaporkan pihak rekanan, yakni PT Global Daya Manunggal, pada tahun 2007, setahun setelah jembatan selesai dibangun.
Pengajuan ke BANI dilakukan karena Pemkot Palu pada saat itu tak mau membayar utang yang muncul dari penyesuaian harga dan penambahan pekerjaan. Putusan BANI yang terbit pada 2 Oktober 2007 dikuatkan oleh semua putusan pengadilan, mulai dari banding di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Saat ini, kondisi Jembatan Palu IV hanya tersisa oprit di dua sisinya di muara Sungai Palu karena hancur dihantam gempa dan tsunami, 28 September 2018. Jembatan itu dulu menghubungkan bagian timur dan barat Kota Palu yang sekaligus menjadi akses utama dari dan menuju Kabupaten Donggala bagian selatan, Provinsi Sulawesi Barat, serta Sulawesi Selatan. Jembatan dibangun pada 2004-2006 dengan anggaran sekitar Rp 25 miliar.
Saat ini, kondisi Jembatan Palu IV hanya tersisa oprit di dua sisinya di muara Sungai Palu karena hancur dihantam gempa dan tsunami, 28 September 2018.
Dalam rapat dengar pendapat lalu, Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae menegaskan, agar kasus dugaan suap itu dilaporkan ke penegak hukum. Kepada anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Palu Nasir Daeng Gani, Ishak dengan tegas menyatakan, ”Jangan omong lagi usut-usut. Silakan lapor saja secara gentle kalau memang seperti itu”.
Ishak menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Nasir yang meminta agar kasus dugaan suap itu dilaporkan kepada penegak hukum agar tak menjadi perbincangan liar di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Palu Iskandar Aryad menegaskan, pihaknya setuju kalau kasus itu dibawa ke ranah hukum.
Ia menegaskan, pembayaran utang PT Global Daya Manunggal sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebagai otoritas teknis yang melaksanakan perintah putusan hukum, ia harus membayar utang tersebut karena sudah tercantum dalam APBD 2019.
Pembayaran utang Rp 14,9 miliar dilakukan di tengah masih banyaknya urusan penanganan gempa, tsunami, dan likuefaksi, seperti distribusi dana stimulan perbaikan rumah, pembangunan hunian tetap, dan dana jaminan hidup tunai kepada penyintas yang masih mengungsi.