Dinilai Kurang Transparan, Menkominfo Digugat ke PTUN
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Akhir pekan ini, Supadiyanto, salah satu calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat periode 2019-2022 asal Yogyakarta, akan mengajukan gugatan hukum kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Supadiyanto menilai, proses seleksi anggota KPI Pusat periode 2019-2022 tidak transparan dan berpotensi terjadi malaadministrasi.
Setidaknya ada lima gugatan yang diajukan Supadiyanto. Pertama, ia meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor R-476/M.KOMINFO/KP.03.01/06/2019 tanggal 19 Juni 2019 tentang 34 calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 karena diduga melanggar sejumlah regulasi.
Kedua, ia juga mendesak pembatalan Keputusan Menkominfo No 798/2018 tentang Pansel Calon Anggota KPI Pusat periode 2019-2022—yang kemudian diubah dengan Keputusan Menkominfo No 115/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menkominfo No 798/2018 tentang Pansel Calon Anggota KPI Pusat periode 2019-2022, karena diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi.
Ketiga, Supadiyanto juga meminta penganuliran seluruh keputusan penting yang sudah ditetapkan oleh Menkominfo, Pansel Calon Anggota KPI Pusat periode 2019-2022, dan DPR terkait seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022. Keempat, karena proses seleksi dinilai malaadministrasi, seluruh proses seleksi yang sudah berjalan mesti diulang dari awal lagi.
Terakhir, Supadiyanto juga meminta Presiden Joko Widodo menunda penerbitan SK Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPI Pusat periode 2019-2022 yang sudah dimohonkan oleh DPR; dan melakukan perpanjangan masa jabatan anggota KPI Pusat periode 2016-2019 untuk ”sementara waktu”. Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap langkah hukum yang dilakukan warga negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, pertengahan bulan ini, Supadiyanto mengirimkan surat keberatan kepada Presiden atas keputusan Menkominfo yang menetapkan 34 calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 dan keputusan Menkominfo yang menetapkan 16 anggota Pansel Calon Anggota KPI Pusat periode 2019-2022 yang diduga melanggar sejumlah perundang-undangan.
”Pada 26 Juni 2019, saya bersama rekan lain sudah berusaha keras melaporkan terjadinya dugaan malaadministrasi dan cacat hukum dalam proses seleksi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pintu masuk untuk mendeteksi terjadinya berbagai penyalahgunaan prosedur dan kewenangan yang dilakukan badan publik,” ujar Supadiyanto, Rabu (24/7/2019), di Yogyakarta.
Tunda pelantikan
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen, Remotivi, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers juga meminta Presiden menunda pelantikan sembilan calon anggota KPI Pusat yang terpilih. Proses pemilihan anggota KPI hingga terpilih sembilan nama, termasuk di antaranya empat petahana, dinilai janggal.
Pengamat media sekaligus dosen Program Studi Komunikasi Universitas Islam Indonesia, Masduki, mengatakan, jika ada indikasi kuat pengambilan keputusan yang tidak akurat berbasis dari hasil tes dalam proses seleksi, Komisi I DPR seharusnya meminta pansel melakukan evaluasi ulang. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Penyiaran No 32/2002, Komisi I DPR bertanggung jawab penuh atas nasib pansel dan hasilnya kepada masyarakat. Sebab, kekeliruan hasil seleksi akan menyebabkan lemahnya kinerja KPI pada masa depan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Senin (22/7/2019), dalam rapat dengar pendapat dengan KPI Pusat di Senayan, Komisi I DPR menerima laporan pertanggungjawaban kinerja KPI Pusat periode 2019-2019.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh komisioner KPI periode ini. Kami ucapkan terima kasih dan dedikasi yang tinggi kepada komisioner yang terpilih dan yang tidak. Kepada yang terpilih, selamat berjuang dan kami harap meningkatkan KPI pada periode mendatang,” tutur Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Komisi 1 DPR, seperti disampaikan dalam siaran resmi KPI. Komisi I DPR sepakat menerima laporan pertanggungjawaban kinerja KPI Pusat periode 2016-2019 yang disampaikan Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 Yuliandre Darwis.
Sembilan calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 direncanakan segera menerima SK Presiden sebagai anggota KPI Pusat periode 2019-2022 pada 27 Juli mendatang. Dengan demikian, tak perlu ada kekosongan jabatan karena masa jabatan anggota KPI Pusat periode 2016-2019 berakhir pada waktu yang sama.