Bidang Kebudayaan Diusulkan Menerima Insentif Pengurangan Pajak di Atas 100 Persen
Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan vokasi dan riset di bidang kebudayaan diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak penghasilan badan. Insentif fiskal di bidang kebudayaan sudah dipraktikkan di banyak negara. Salah satunya, Singapura.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan vokasi dan riset di bidang kebudayaan diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak penghasilan badan di atas 100 persen atau super deduction tax. Insentif fiskal ini berlaku secara umum, tidak menyasar jenis perusahaan tertentu.
Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) di atas 100 persen untuk kegiatan riset dan inovasi. Insentif super deduction tax itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 25 Juni lalu.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, kebudayaan menjadi salah satu bidang vokasi dan riset yang diusulkan mendapat insentif superdeductiontax.
Hal itu merespons aspirasi dan minat dunia usaha untuk berkontribusi lebih besar di bidang kebudayaan.
“Belum ada detail peraturannya. Namun, paling tidak, Kemendikbud dan Kementerian Keuangan sudah di tingkat pemahaman yang sama,” kata Hilmar di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2019, perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk mengembangkan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberikan pengurangan PPh paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Sedangkan, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian serta pengembangan berbasis teknologi dan inovasi akan diberikan pengurangan PPh paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu.
Hilmar mengatakan, besaran insentif superdeductiontax yang diusulkan untuk bidang kebudayaan setidaknya 100 persen. Pemberian insentif fiskal ini tidak secara spesifik membidik perusahaan tertentu. Sepanjang mereka melakukan kegiatan vokasi dan riset, maka insentif akan diberikan.
“Sebenarnya insentif fiskal di bidang kebudayaan ini bukan hal baru. Banyak negara yang sudah memberikan, seperti Singapura,” kata Hilmar.
Kemdikbud sudah mempromosikan dan meminta tanggapan sejumlah pihak terkait insentif superdeductiontax. Beberapa sektor usaha yang berminat, antara lain makanan dan minuman, ritel, dan garmen. Sektor usaha yang tartarik umumnya memiliki keterkaitan langsung dengan kesenian.
Menurut Hilmar, output dari pemberian insentif superdeductiontax akan dihitung. Salah satu indikatornya adalah indeks pembangunan kebudayaan yang akan diluncurkan Oktober 2019. Efektivitas insentif akan tercermin dalam kenaikan indeks itu.
Peraturan Menteri Keuangan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, teknis pemberian insentif super deduction tax akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan turunan itu berisi bidang-bidang kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan serta detail operasional lainnya terkait riset dan inovasi.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani berpendapat, pemberian insentif super deduction tax akan lebih menarik investor-investor bidang teknologi masuk ke Indonesia, seperti kendaraan listrik, perangkat cerdas, dan otomotif.
Terkait riset dan inovasi, menurut Shinta, biaya untuk riset dan inovasi cukup besar sekitar 10-30 persen dari anggaran perusahaan. Dengan insentif potongan PPh, perusahaan bisa melakukan riset internal yang disesuaikan langsung dengan kondisi pasar, lingkungan, dan suplai bahan baku.
“Insentif super deduction tax mendorong Indonesia memiliki keunggulan komparatif apalagi jika target perusahaan tingkat ASEAN,” kata Shinta.