Status CPNS Dokter Gigi Dibatalkan karena Berkursi Roda
Romi Syofpa Ismael (32), dokter gigi penyandang disabilitas menyiapkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Padang. Kelulusannya sebagai CPNS dibatalkan karena ia menggunakan kursi roda.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Romi Syofpa Ismael (32), dokter gigi penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyiapkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Padang. Pembatalan status calon pegawai negeri sipilnya oleh Pemkab Solok Selatan dinilai diskriminatif hanya karena dirinya menggunakan kursi roda.
”Gugatan hukum sebenarnya merupakan langkah terakhir kami. Sebelumnya, kami sudah melakukan upaya dialogis, pendekatan mediasi, dan surat-menyurat. Bahkan, sudah ada dialog dengan berbagai instansi yang difasilitasi Pemprov Sumbar. Namun, sepertinya Pemkab Solok Selatan tidak menerima usulan dan bersikukuh dengan keputusan mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Wendra Rona Putra, yang mendampingi Romi dalam kasus ini, di Padang, Selasa (23/7/2019). Berkas-berkas gugatan hukum sedang disiapkan dan akan didaftarkan ke PTUN Padang pada akhir Juli 2019.
Dokter gigi (drg) Romi sebelumnya dinyatakan lulus seleksi CPNS oleh Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Solok Selatan berdasarkan surat pengumuman Nomor: 800/1031 /XII/BKPSDM-2018 tanggal 31 Desember 2018. Namun, status CPNS Romi dibatalkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria melalui surat pengumuman Nomor: 800/62/111/BKPSDM-2019 tanggal 18 Maret 2019.
Dalam surat pengumuman pembatalan, Romi disebut tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2019. Persyaratan yang dimaksud adalah sehat secara jasmani dan rohani. Romi dinilai tidak sehat secara jasmani karena mengalami pelemahan tungkai kaki sehingga harus beraktivitas dengan kursi roda.
Wendra melanjutkan, LBH Padang memandang ada pretensi dari Pemkab Solok Selatan terkait pembatalan itu. Alasan pemkab bahwa Romi tidak punya kapasitas dan kapabilitas sebagai dokter gigi karena kondisi fisiknya dinilai tidak berdasar. Padahal, Romi tetap bisa bekerja seperti biasa di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan, meskipun berkursi roda.
”Pada kesempatan lain, pihak pemkab juga menyebut dokter gigi Romi mengundurkan diri sebagai CPNS. Padahal, itu tidak pernah dilakukan. Hal tersebut mengindikasikan ada proses yang tidak jelas soal pembatalan kelulusan tersebut dan cenderung sewenang-wenang,” ujar Wendra.
Wendra menambahkan, setidaknya ada dua aspek hukum yang berpotensi dilanggar Pemkab Solok Selatan dalam kasus ini. Pertama, aspek administrasi, pemerintahan karena bupati membatalkan status CPNS Romi dengan alasan yang tidak jelas.
Kedua, aspek pidana karena pemkab berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 11 poin (a) menyebutkan, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Romi mengatakan, selain melapor ke berbagai instansi dan lembaga, ia juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia terkait kasus yang dialaminya. Ia berharap presiden dan menteri bisa membantu memulihkan haknya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, Ombudsman sudah menindaklanjuti laporan drg Romi atas dugaan maladministrasi Pemkab Solok Selatan. Beberapa kali Ombudsman sudah bertemu dengan bagian hukum dan sekretaris daerah untuk mengklarifikasi kasus ini.
Ombudsman juga berupaya menemui Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan untuk mengonfirmasi keterangan dari bagian umum dan sekretaris daerah. Konfirmasi sangat diperlukan agar Ombudsman bisa menyimpulkan kasus tersebut. ”Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bupati. Pertemuan dijadwalkan, Kamis (1/8/2019),” kata Adel.
Sudah lulus
Romi mengaku sangat kecewa dengan pembatalan status CPNS itu. Ia menilai pemerintah kabupaten telah melanggar haknya. Ibu dua anak yang akrab disapa Ami itu mengatakan telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses seleksi CPNS jalur umum hingga dinyatakan lulus. ”Disabilitas yang saya sandang bukan berarti saya tidak sehat,” kata Romi.
Romi mulai menyandang disabilitas sejak melahirkan anak keduanya pada 2016. Sehabis melahirkan, alumnus jurusan kedokteran Universitas Baiturrahmah Padang angkatan 2005 itu mengalami paraplegia yang memicu pelemahan tungkai kaki. Romi pun terpaksa menggunakan kursi roda dalam beraktivitas.
Meskipun demikian, kondisi fisik tersebut tidak mengganggu pekerjaan Romi yang sehari-sehari praktik di Puskesmas Talunan sejak tahun 2015. Puskesmas yang berada di daerah terisolasi itu juga tetap menggunakan jasa Romi walaupun kontraknya sebagai pekerja tidak tetap Kementerian Kesehatan berakhir pada 2017.
Romi mengaku tidak ada masalah dengan kesehatannya. Ia sudah melewati pemeriksaan kesehatan di RSUD Solok Selatan dan lulus dengan catatan ada kelemahan pada tungkai kaki. Hasil pemeriksaan kesehatan itu didukung pula oleh surat keterangan dari bagian rehabilitasi medik RSUP M Djamil Padang dan dokter spesialis okupasi dari RS Arifin Ahmad Pekanbaru.
”Karena ditemukan kelemahan pada tungkai kaki, saya diminta mengurus surat keterangan ke dokter ahli okupasi. Saya sudah dapat surat analisis layak kerja dari dokter spesialis okupasi dari RS Arifin Ahmad Pekanbaru. Tidak ada masalah dengan kesehatan saya sebenarnya. Disabilitas yang saya sandang, tidak mengganggu pekerjaan sebagai dokter gigi,” ujar Romi.
Kepala Puskesmas Talunan Berherdiman menyayangkan pembatalan status CPNS Romi. Meskipun menggunakan kursi roda, Romi tetap bekerja profesional. Selama ini, kata Berherdiman, tidak ada keluhan pasien terkait kinerja Romi.
”Saya kasihan jika kelulusan dokter gigi Romi dibatalkan karena kondisi fisiknya. Padahal, disabilitas yang disandangnya tidak mengganggu pelayanan kepada pasien,” kata Berherdiman ketika dihubungi dari Padang.
Sehat jasmani
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi ketika dihubungi dari Padang mengatakan, status CPNS dokter gigi Romi dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan dari segi kesehatan. ”Pelamar CPNS jalur umum harus sehat secara jasmani dan rohani,” kata Yulian.
Yulian menambahkan, kondisi fisik dokter gigi Romi akan menghambat pekerjaannya sebagai dokter puskesmas. Apalagi, Nagari Talunan Maju, yang berjarak 31 kilometer dari Padang Aro, ibu kota Solok Selatan, 184 kilometer dari Padang, termasuk daerah terisolasi dengan akses jalan terbatas. ”Dokter puskesmas tidak hanya bekerja di kantor, tetapi juga ke lapangan,” ujar Yulian.