logo Kompas.id
UtamaPolda Metro Jaya Bantah...
Iklan

Polda Metro Jaya Bantah Penangkapan Kivlan Zen Melanggar Hukum

Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah penangkapan hingga penetapan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen melanggar hukum.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qOmtC9KwbZnnXPzKcsiqt6dBO5o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FORG_DSC09584-01_1559107998.jpeg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Kivlan Zen memberi keterangan kepada wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah penangkapan hingga penetapan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen melanggar hukum. Proses atas Kivlan sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup, seperti disyaratkan oleh aturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Victor Theodorus Sihombing menyampaikan hal itu saat sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Sidang dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000