Ada Perubahan Lokasi Peredaran Narkoba di Wilayah Perairan
Badan Narkotika Nasional mengungkap dua kasus peredaran narkoba sindikat Sumatera dan Kalimantan. Tersangka yang terlibat pada kasus ini menggunakan area yang tidak biasanya dengan modus dari kapal ke kapal. Pengungkapan ini memperlihatkan adanya pergeseran lokasi pedaran narkoba melalui wilayah perairan.
Oleh
Aguido Adri
·4 menit baca
KOMPAS/AGUIDO ADRI
Badan Narkotika Nasional mengungkap dua kasus peredaran narkoba selama Juli dengan barang bukti 120 kilogram sabu dan 102.000 butir ekstasi dari sindikat narkoba yang beraksi di perairan Sumatera dan Kalimantan, Selasa (23/7/2019), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional mengungkap dua kasus peredaran narkoba sindikat Sumatera dan Kalimantan. Tersangka yang terlibat pada kasus ini menggunakan area yang tidak biasanya dengan modus dari kapal ke kapal. Pengungkapan ini memperlihatkan adanya pergeseran lokasi pedaran narkoba melalui wilayah perairan.
Oleh karena itu, pengawasan wilayah perairan perlu ditingkatkan dan tidak terfokus pada satu kawasan saja. ”Dari pengungkapan dua kasus pada Juli, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan total sabu seberat 120 kilogram dan 102.657 butir ekstasi serta menangkap 9 tersangka jaringan sindikat narkoba,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari, Selasa (23/7/2019), di Jakarta.
Arman mengatakan, pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi tentang kapal yang berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Selasa (2/7/2019). Dari penyelidikan, BNN menyita sabu 81,8 kg dam ekstasi 102.657 butir yang disembunyikan dalam ban serta delapan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Putra A, Ardiansyah, Fadli, Hanafi, Amirudin, Zul AB, Nazarudin, dan Tarmiz.
Pengungkapan kasus kedua, BNN bersama Polri, serta Bea Cukai menangkap AF beserta barang bukti sabu 38 kg di Kalimantan Utara. Terungkapnya peredaran sabu itu, menurut Arman, bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia, tujuan Samarinda, Kalimantan Timur, melalui jalur laut rute Tawau-Sebatil, Tarakan, dan Tanjung Selor.
Badan Narkotika Nasional mengelar jumpa pers di kator BNN, Jakarta, Selasa (23/7/2019). BNN berkerja sama dengan Bea Cukai dan Polri mengungkap kasus peredaran narkoba di perairan Sumatera dan Kalimantan.
Atas perbuatan mereka, tersangka terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan aparat, telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal atau ship to ship di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal penerima langsung bergeser ke arah Tanjung Selor.
Kenyataan ini menunjukkan perlu adanya sinergi lintas kelembagaan untuk mengatasi persoalan ini. Penanggulangan narkoba harus menjadi prioritas setiap lembaga dan berada dalam satu komando. Tidak cukup dengan itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas teknologi tinggi bagi aparat untuk mengawasi perairan Indonesia yang begitu luas. Tidak kalah penting, menurut Arman, pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan semakin diperkuat. Mereka bisa menjadi telinga dan mata.
”Pengungkapan yang dilakukan BNN dan pihak lainnya berawal dari informasi masyarakat, terutama para nelayan. Kami tentu sangat terbantu karena mereka,” kata Arman.
Sebanyak 120 kilogram sabu dan 102.000 butir ekstasi yang disita BNN dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sembilan jaringan sindikat di Sumatera dan Kalimantan. Barang bukti yang ditunjukkan kepada awak media pada Selasa (23/7/2019) merupakan kerja sama BNN, Bea Cukai, Polri, serta masyarakat.
Pergeseran lokasi
Hasil pengungkapan penyidik, ada perubahan lokasi transaksi narkoba. Sebelumnya, pengawasan ketat di sepanjang timur Sumatera dari Aceh sampai Lampung termasuk Kepulauan Riau. Namun, saat ini tingkat peredaran narkoba terus meningkat di wilayah perairan Kalimantan Timur, Kalimatan Utara, dan Kaliman Barat.
”Melalui perbatasan antara kalimantan (Indonesia) malaysia, perlu antisipasi dengan pengawasan yang ketat. Modus lain, pelaku menyimpan sabu dalam kemasan teh dengan aksara Tionghoa. Belakangan kami temukan narkoba tanpa kemasan yang dibungkus dengan plastik bening. Apakah ini trik supaya tidak ketahuan bahwa sindikatnya satu? Kalau sama, maka dapat kami simpulkan, pabrik dan sindikatnya juga sama,” ujar Arman.
Karena itu, kata Arman, BNN berupaya memeriksa lebih mendalam di laboratorium terkait proses kemurnian atau narkoba memiliki jenis yang sama. Jika sama, dapat dipastikan narkoba berasal dari pabrik atau laboratorium sama, dan sindikat yang sama pula.
Dari temuan BNN, narkoba yang ditemukan berasal dan diproduksi di luar Indonesia. Namun, Malaysia sebagai tempat transit mengirim ke titik koordinat tertentu di tengah laut di perbatasan Indonesia-Malaysia, kemudian diserahterimakan kapal ke kapal.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari.
Pengiriman barang dari Malaysia ke titik koordinat melibatkan pihak luar atau sindikat yang berbeda dengan sindikat lokal. Sementara dari titik pertemuan dijemput sindikat lokal. ”Dengan demikian, peredaran narkoba ini dilakukan dengan kolaborasi antara sindikat internaisonal dan sindikat Indonesia baik dari sumber barang maupun keterlibatan orang asing,” kata Arman.
Dalam pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar, kata Arman, BNN melakukan pengawasan ketat untuk mencegah narkoba masuk melalui perbatasan Indonesia lewat perairan. Jika sudah melewati perbatasan, potensi penyalahgunaan dan penyebaran narkoba akan semakin besar. Arman memberi analogi, jika 102.000 butir ekstasi lolos dan sampai ke tangan masyarakat, ribuan orang akan menjadi sasaran penangkapan BNN untuk mengembalikan barang bukti itu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (kanan) memeriksa kapal yang diamankan di dermaga Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/1/2019). Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap 4 ABK dan 1 narapidana yang diduga pengendali di lapas Tanjung Gusta serta mengamankan kapal KM Karibia yang berusaha menyelundupkan 70 bungkus seberat 70 kilogram sabu dan 2 bungkus pil ekstasi dari Malaysia dengan tujuan Aceh.
”Kemudian, sabu 120 kg atau setara dengan 120.000 gram, jika dibagi 5 gram satu orang, berapa ribu masyarakat Indonesia yang harus kita tangkap? Oleh karena itu, kami berupaya melakukan pencegatan, pencarian, penangkapan, penyitaan di wilayah perbatasan sebelum masuk lebih dalam ke teritorial Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Noegroho Wahyu mengatakan, instansi Bea Cukai selalu siap bersinergi dan membantu BNN dan polisi untuk melindungi anak bangsa dari bahaya narkoba.
”Di lapangan, secara jumlah SDM, kami lebih banyak dari teman-teman BNN. Oleh karena itu, kami siap membantu dengan dukunggan peralatan, seperti kapal dan sarana-prasarana lainnya,” lanjutnya.