Pemerintah Terlalu Mengatur Aspek Teknis Harga Tiket
Salah satu aspek teknis yang disoroti pemerintah dalam menurunkan harga tiket ialah transparansi data alokasi kursi yang dikenai diskon. Akan tetapi, sorotan ini dinilai terlalu teknis dalam penurunan harga tiket pesawat.
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pesawat Lion Air di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (13/1/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu aspek teknis yang disoroti pemerintah dalam menurunkan harga tiket ialah transparansi data alokasi kursi yang dikenai diskon. Akan tetapi, sorotan ini dinilai terlalu teknis dalam penurunan harga tiket pesawat.
Menurut Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra, permintaan transparansi data alokasi kursi secara harian menandakan pemerintah terlalu mengulik hal-hal teknis yang semestinya menjadi keleluasaan maskapai. ”Seharusnya, yang dijadikan indikator monitoring ialah kinerja maskapai secara keseluruhan, kondisi keuangan, dan tingkat keterisian penumpang dalam skala waktu tiga bulanan,” katanya saat dihubungi pada Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya, transparansi data itu dibahas dalam rapat koordinasi tentang evaluasi penurunan harga tiket pesawat di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Pendiri Lion Air Group Rusdi Kirana hadir dalam rapat itu.
Pemerintah mengharapkan, maskapai menampilkan jumlah kursi total yang dialokasikan dikenai diskon. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono, konsumen dan pemerintah berhak mengetahui jumlah alokasi kursi, jumlah yang masih kosong, dan jumlah yang sudah terisi secara real time.
Seharusnya, yang dijadikan indikator monitoring ialah kinerja maskapai secara keseluruhan, kondisi keuangan, dan tingkat keterisian penumpang dalam skala waktu tiga bulanan.
Keterbukaan dan transparansi data alokasi kursi ini utamanya demi kepentingan pemerintah. ”Kami ingin memonitor apakah maskapai sudah mengalokasikan kursi untuk dikenai diskon,” kata Susiwijono dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi.
Sejak Kamis (18/7/2019), pemerintah menerapkan kebijakan pengenaan diskon sebesar 50 persen dari tarif batas atas terhadap penerbangan murah (low cost carrier atau LCC) bermesin jet. Tujuan kebijakan ini ialah untuk memberikan pilihan tiket penerbangan yang terjangkau kepada konsumen.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi evaluasi kebijakan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat di Jakarta, Kamis (20/6/2019). Pemerintah tengah menfinalisasi kebijakan untuk melakukan penurunan harga tiket penerbangan low cost carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu yang akan berlaku efektif satu minggu ke depan.
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Jam penerbangan yang terkena kebijakan ini ialah pada pukul 10.00–14.00 waktu setempat.
Dari sisi kuantitas, jumlah kursi yang dikenakan kebijakan ini ialah 30 persen dari seluruh kursi yang ada pada penerbangan. Secara total, Citilink dan Lion Air berkomitmen menyediakan 11.626 kursi per hari dengan harga 50 persen dari tarif batas atas.
Secara keseluruhan, Susiwijono mengatakan, sistem Citilink sudah menyesuaikan dengan penerapan ini. ”Hanya Lion Air yang belum,” ujarnya.
Rusdi menyatakan, Lion Air masih menyiapkan sistem sebagai penyesuaian terhadap kebijakan dari pemerintah tersebut. Dia berjanji, pada Rabu (24/7/2019), sistem Lion Air siap untuk melayani penumpang dengan kebijakan tiket murah.
Meskipun demikian, Rusdi mengatakan, Lion Air berkomitmen memberikan layanan penerbangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat. ”Harga kami selalu rendah,” katanya.