Inovasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Inisiatif tak selalu harus datang dari pusat, tetapi dapat dimulai dari unit-unit terkecil dalam sebuah sistem. Kalau memiliki daya dorong yang kuat, bukan tidak mungkin sebuah inovasi akan mengubah sistem secara keseluruhan.
Inisiatif tak selalu harus datang dari pusat, tetapi dapat dimulai dari unit-unit terkecil dalam sebuah sistem. Kalau memiliki daya dorong yang kuat, bukan tidak mungkin sebuah inovasi akan mengubah sistem secara keseluruhan.
Itulah yang coba dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Selama ini, pelayanan terkait dengan masalah pertanahan dilaksanakan dengan sistem loket. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan harus datang ke kantor melalui loket, dengan kata lain kantor pertanahan hanya pasif menunggu masyarakat.
Dampaknya, dari segi kuantitas, pelayanan yang dilaksanakan sangat kurang. Selain itu, selalu ada stigma pengurusan sertifikat itu mahal dan lama. Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, atau yang kini dinamai Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebetulnya telah lama meluncurkan kegiatan pelayanan model Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah), suatu kegiatan kantor berjalan dengan mendatangi wilayah yang jauh dari kantor pertanahan. Namun, pada prinsipnya konsep yang dipakai hampir sama dengan loket di kantor, yaitu petugas menunggu masyarakat mendatangi mobil Larasita.
Penggunaan model Larasita memang memudahkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi dirasa masih kurang meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan masalah-masalah pertanahan. Melihat kondisi itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar membuat inovasi pelayanan dengan sistem jemput bola yang diberi nama Ketuk Pintu Rumah Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk meningkatkan pelayanan permohonan hak milik atas tanah.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah. Petugas Kantor Pertanahan mendatangi tiap rumah di desa/kelurahan. Pendataan dilakukan dengan memberi formulir kelengkapan berkas kepada warga, meneliti berkasnya, dan penghitungan besaran biaya yang wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan.
Petugas membimbing penghitungannya bersama masyarakat yang didatangi. Mereka juga menjemput berkas-berkas yang sudah siap dan biaya bisa dibayarkan di rumah penduduk. Lewat sistem ini, percaloan pengurusan sertifikat tanah dapat dihilangkan. Selain itu, dengan mendekati masyarakat secara langsung, terjadi dialog guna mengetahui masalah yang dihadapi masyarakat dalam hal layanan. Petugas juga dapat menangani langsung dengan mediasi atau cara lain apabila terjadi sengketa tanah di lapangan dan memberikan jalan keluar.
Kegiatan Ketuk Pintu Rumah mulai dilakukan pada Juni 2013, dengan mengambil lokasi di tiga kelurahan di Kecamatan Benteng, yang merupakan ibu kota Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini bisa meningkatkan jumlah pelayanan permohonan sertifikat hak atas tanah. Hal itu dianggap sebagai jalan keluar terhadap animo masyarakat yang rendah dengan menjangkau berbagai kelompok sosial yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat tanah.
Ketuk Pintu Rumah merupakan salah satu inovasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang inisiatifnya dari bawah. Kementerian ini tercatat paling banyak berinovasi dalam pelayanan publik dibandingkan dengan kementerian lain.
Selama lima tahun (2014- 2018), kementerian itu mendapat sembilan penghargaan tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk inovasi Ketuk Pintu Rumah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar bahkan mendapat dua kali penghargaan untuk dua kriteria berbeda, yaitu memberi pelayanan berkualitas dan memberi keadilan serta kemudahan akses pelayanan bagi kelompok rentan.
Di daerah-daerah lain juga berkembang inovasi yang dikembangkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, seperti di Sleman, Pemalang, Gresik, Tangerang, Kota Surabaya, dan Kota Semarang.
Laris
Sejumlah inisiatif perbaikan di bidang pelayanan masalah tanah dan bangunan juga muncul di kantor pertanahan di daerah lain, baik pelayanan langsung maupun lewat pengembangan teknologi informasi.
Di Kabupaten Sleman, DIY, muncul terobosan yang memanfaatkan teknologi informasi. Namanya Layanan Rakyat Istimewa untuk Sertifikasi Tanah (Laris), yaitu layanan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan masalah pertanahan.
Laris merupakan subsistem dari sistem besar yang dikenal sebagai Sistem Informasi dan Manajemen Tata Kelola Kantor Pertanahan, sebuah sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinamakan E-Governance of Land Office. Sistem ini juga meliputi Subsistem Tata Kelola Pemberkasan Elektronik.
Subsistem Tata Kelola Dokumen Pertanahan meliputi Tata Kelola Gambar Ukur, Tata Kelola Surat Ukur, Tata Kelola Buku Tanah, dan Tata Kelola Warkah/Arsip yang diperlukan dalam rangka pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sistem Informasi dan Manajemen Tata Kelola Dokumen Pertanahan ini menggunakan aplikasi berbasis teknologi web framework terintegrasi antarsubsistem. Gagasannya muncul karena sering terjadi pencarian dokumen gambar ukur yang membutuhkan waktu lama, gambar ukur kadang tak ditemukan, gambar ukur tak tertata baik, serta ruang penyimpanan gambar ukur kurang aman.
Keadaan itu mengakibatkan terhambatnya proses persiapan pengukuran lapangan, proses penanganan sengketa, konflik atau perkara, terhambatnya proses pemetaan lewat aplikasi satelit Geo-KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan), dan adanya gambar ukur yang tidak kembali pada tempatnya.
Hasil dari inovasi adalah tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kemudahan dalam pelayanan pemeliharaan data pertanahan kepada masyarakat. Dokumen-dokumen pertanahan menjadi tertata secara fisik ataupun digital dan terjaga keamanannya.
Pada ujungnya, sistem ini berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan memberikan kemudahan dalam pencarian dokumen secara cepat dan akurat di mana pun berada karena dibangun dengan aplikasi berbasis web. Sistem ini diinisiasi Tim Informasi dan Teknologi Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY yang dipimpin Adi Darmawan.
Intan
Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang meluncurkan Inovasi Pertanahan (Intan) sebagai sarana akses informasi pertanahan yang dikelola sistem SMS Center dengan dukungan sistem KKP berbasis aplikasi web. Pelayanan Informasi pertanahan atau pengaduan disampaikan secara elektronik dan dijawab dalam waktu yang cepat.
Akses informasi pertanahan melalui SMS Center ini meningkatkan ketepatan waktu. Respons terhadap permintaan informasi jenis pelayanan, informasi persyaratan berkas, dan informasi posisi berkas dapat diperoleh kurang dari 1 menit.
Inovasi dikembangkan karena masyarakat Pemalang sering tidak bisa memenuhi persyaratan pelayanan dan menyelesaikan pendaftaran jenis pelayanan yang diinginkannya pada hari kedatangan di depan loket. Hal ini terjadi karena warga belum mengetahui apa yang jadi persyaratan setiap jenis pelayanan, besarnya biaya, dan jangka waktu penyelesaian.
Selain itu, tak tersedia pula informasi atau kurangnya akses informasi pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Kadang-kadang berkas yang masuk sulit diketahui sudah diproses sampai tahap apa. Masyarakat harus berkali-kali datang ke kantor pertanahan.
Lantum
Kantor Pertanahan Kota Surabaya II membuat terobosan dengan menerbitkan program Layanan Tujuh Menit disingkat Lantum, yaitu pelayanan pertanahan terhadap pendaftaran pengecekan sertifikat dan hapusnya hak tanggungan yang penyelesaiannya kurang dari tujuh menit. Inovasi pemanfaatan sistem KKP ini merupakan terobosan dari sisi pemenuhan standar waktu pelayanan melalui penyederhanaan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi.
Layanan ini khusus untuk wilayah kelurahan yang telah tervalidasi dokumen fisiknya pada buku tanah dan surat ukur dengan data yang ada di aplikasi KKP. Dengan telah tervalidasinya dokumen fisik dengan dokumen aplikasi KKP, tak dipergunakan lagi fisik buku tanah dan surat ukur. Lalu, pencatatan pendaftaran tanah menggunakan buku tanah serta surat ukur digital.
Lantum dianggap inovatif karena penggunaan buku tanah digital, sebagai pengembangan dari aplikasi KKP yang ada. Sebelumnya, KKP hanya digunakan sebagai backup atau pendamping dari pekerjaan yang masih menggunakan register dokumen (buku tanah dan surat ukur) dalam bentuk fisik.
Inovasi ini juga didukung pelimpahan kewenangan sampai pada petugas di loket pelayanan. Inovasi ini merupakan pemangkasan dari sekurangnya empat atau lima simpul prosedur menjadi hanya satu, yaitu petugas di loket pelayanan.
Tugas yang tadinya dikerjakan 4-5 orang dapat dikerjakan satu orang. Selain itu, penggunaan printer Passbook mendukung pencetakan perubahan pada sertifikat hak atas tanah langsung dari sistem KKP dan dilakukan petugas yang sama di loket pelayanan.
Ada pula Layanan Sabtu Minggu, yaitu layanan pertanahan pada akhir pekan yang diperuntukkan bagi masyarakat atau pemohon langsung tanpa surat kuasa. Masyarakat yang pada hari kerja tak mempunyai waktu untuk mengurus sertifikat tanahnya dapat dilayani pada hari libur akhir pekan.
Layanan yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ini muncul karena mobilitas masyarakatnya yang tinggi. Masyarakat kabupaten itu sebagian besar karyawan dengan kesibukan pada hari kerja dan kondisi jalan raya yang macet.
Sering kali antrean pelayanan yang panjang menyebabkan warga tak dapat memanfaatkan layanan pertanahan dan mengurus permohonannya secara langsung ke BPN pada hari kerja. Kondisi ini menyebabkan banyak orang menggunakan jasa calo untuk mengurus berkas permohonannya.
Layanan Sabtu Minggu melayani kebutuhan masyarakat akan pengecekan sertifikat tanah, peningkatan hak, roya, pencatatan blokir, surat keterangan pendaftaran tanah, dan informasi zona nilai tanah.
Dengan adanya inovasi ini, Kepala BPN menginstruksikan kepada Kantor BPN seluruh Indonesia untuk melaksanakan Layanan Sabtu Minggu dengan mencontoh BPN Kabupaten Tangerang.