Polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis. Jefri Nichol, bintang layar lebar dan FTV, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis. Jefri Nichol, bintang layar lebar dan FTV, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Saat dikonfirmasi, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar menuturkan, Jefri diamankan di tempat tinggalnya di kawasan Kemang, Senin (22/7/2019) malam. Di apartemennya itu, polisi menemukan barang bukti 6,01 gram ganja yang disimpan di kulkas.
Penangkapan Jefri berdasarkan hasil penyelidikan dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Jefri dinilai bersikap kooperatif. Jefri juga sudah diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.
”Kondisinya sekarang baik-baik saja dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik kami,” kata Indra, Selasa.
Penyidik masih mengembangkan soal kepemilikan ganja itu. Asal muasal barang tersebut juga masih ditelisik. Menurut rencana, Jefri juga akan menjalani tes urine untuk memastikan apakah saat ditangkap dirinya sedang mengonsumsi narkoba atau tidak.
”Dia (Jefri) pada saat ditangkap posisinya dari luar. Kemudian, ketika sudah sampai di tempat anggota kami datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut (ganja),” ucap Indra.
Polisi belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena saat ini kasus sedang dikembangkan. Menurut rencana, keterangan lanjutan kembali akan disampaikan pada Rabu esok.