BPOM Berharap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Segera Disahkan
Oleh
FAJAR RAMADHAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM berharap Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan bisa segera disahkan menjadi Undang-undang. Pasalnya, UU tersebut akan meningkatkan kewenangan Badan POM sehingga penguatan pengawasan obat dan pengembangan industri bisa dilakukan.
Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan, seluruh pihak terkait hendaknya menyadari pentingnya Undang-Undang (UU) Pengawasan Obat dan Makanan. Diharapkan, sebelum berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019, RUU tersebut bisa segera disahkan.
“Selama hampir 3 tahun ini, RUU tersebut sudah berproses di DPR. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke pemerintah untuk ditinjau,” katanya dalam “Dialog Kinerja 3 Tahun Badan POM” di Jakarta, Senin (22/7/2019).
UU tersebut nantinya diharapkan punya implikasi pada sejumlah hal, antara lain yakni memperkuat fungsi penegakan hukum pada kejahatan bidang obat dan makanan serta penguatan anggaran Badan POM. Dengan peningkatan kewenangan tersebut diharapkan mereka dapat menggerakkan program-program strategis secara optimal.
“Para pelaku usaha juga bisa mendapatkan pendampingan dalam meningkatkan kualitas produknya,” katanya.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, saat ini RUU telah selesai pada pembahasan tingkat satu dan akan segera diparipurnakan. Selanjutnya akan diberikan dan ditinjau oleh pemerintah. Menurutnya, meski masa bakti DPR sudah berakhir, RUU tersebut tetap bisa dilanjutkan oleh DPR RI periode selanjutnya.
Saat ini RUU telah selesai pada pembahasan tingkat satu dan akan segera diparipurnakan
“Jika sudah diparipurnakan, tentu DPR periode selanjutnya sudah menganggap ini sebagai prioritas,” katanya.
Menurut Dede yang dituangkan dalam RUU tersebut juga berkaitan dengan regulasi tentang lisensi para pengedar obat baik konvensional maupun daring. Peredaran obat secara daring menjadi salah satu fokus penting, sebab peredaran obat bisa dilakukan oleh siapapun.
“Belum ada regulasi yang menyatakan bahwa penjual obat, kosmetik dan makanan harus berlisensi,” katanya.
Selain itu, Badan POM perlu memberikan pembinaan secara berkelanjutan kepada para pelaku peredaran obat agar mengetahui batasan-batasan yang dilarang.
“Kami sering mendapat keluhan para pelaku usaha yang ditangkap berulang kali. Dengan pembinaan, semua pihak menjadi tahu apa yang salah dan yang benar,” ujar Dede.
Sementara itu, Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto menuturkan siap mengkoordinasikan dan mengendalikan penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Ia berharap prosesnya akan segera selesai.
“Kompetensi Badan POM juga harus ditingkatkan dengan menggandeng badan riset atau perguruan tinggi,” ujarnya.