Pelantikan Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut ditunda pada hari pelaksanaannya. Pendukung Elly menduga ada motif politik pihak-pihak tertentu untuk mencegah pelantikannya. Ada pula dugaan Elly mencalonkan diri dengan berkas persyaratan yang tidak sah dalam Pilkada 2018.
Oleh
KRISTIYAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS – Pelantikan Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut ditunda pada hari pelaksanaannya, Senin (22/7/2019). Para pendukung Elly menengarai ada motif politik untuk mencegah pelantikan itu. Di sisi lain, Elly dituduh mencalonkan diri dengan berkas persyaratan yang tidak sah dalam Pilkada 2018.
Penundaan pelantikan Elly dan Mochtar Parapaga (wakil) mengundang protes puluhan warga Kabupaten Talaud di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, pada Senin (22/7/2019). Mereka menuntut Gubernur Sulut Olly Dondokambey menghormati aspirasi warga melalui pemilihan umum yang sah.
Bendahara Umum Garda Pemuda Partai Nasdem sekaligus anak Elly, Hillary Lasut, mengatakan, ayahnya telah ditetapkan sebagai bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud berdasar hasil Pilkada 2018. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengesahkannya.
“Kami merasa, Gubernur khawatir apakah Elly Lasut sudah menjabat satu atau dua periode. Tapi, hasil Pilkada 2018 sudah ditetapkan lembaga yang tepat, yaitu KPU dan MK. Apalagi yang menjadi pemrasalahan? Jangan sampai masyarakat menduga (penundaan pelantikan) ini masalah yang diada-adakan,” kata Hillary.
Sedianya, Elly akan dilantik pada Senin ini setelah masa jabatan Bupati Petrus Tuange berakhir. Sebelumnya, Elly menjabat bupati Talaud selama 2004-2009. Ia terpilih kembali untuk periode 2009-2014, namun diberhentikan per 10 Agustus 2011 karena terlibat korupsi dana Gerakan Daerah Orang Tua Asuh.
Pada Pilkada 2018, Elly kembali mencalonkan diri sebagai bupati dan menang. Menurut Pasal 4 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati, seseorang tidak bisa mencalonkan diri jika telah menjabat dua periode selama 7 tahun 6 bulan. Saat diberhentikan pada 2011, ia baru menjabat sekitar 7 tahun.
Hillary mengaku mendapat informasi bahwa surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantik Elly sudah diturunkan ke pemprov Sulut. Namun, gubernur Sulut malah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Talaud Adolf Binilang sebagai pelaksana harian (PLH) bupati Talaud.
“Saya dengar beberapa hari lalu ada 17 orang yang berdemo di depan kantor Kemendagri di Jakarta. Apakah ada kekuasaan lain di luar hukum yang dapat menganulir aspirasi masyarakat yang sudah memilih kepala daerahnya? Saya menduga ada kaitannya dengan pemilihan gubernur Sulut 2020,” ujar Hillary.
Di lain pihak, Gubernur Sulut Olly menegaskan, ia belum menerima SK Mendagri yang memerintahkan pelantikan Elly. Penetapan Sekda sebagai PLH bupati didasarkan pada radiogram Mendagri nomor T.131.71/3827/OTDA yang diterimanya, Kamis (18/7).
“Intinya, saya dapat radiogram untuk menetapkan PLH sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau masyarakat mau demo dan ribut, silakan saja datang ke saya. Pokoknya, gubernur taat hukum,” kata Olly.
Dihubungi dari Manado, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan, SK Mendagri berisi imbauan untuk menetapkan Elly sebagai bupati Talaud telah diturunkan ke Pemprov Sulut. Namun, ia tidak mengetahui alasan penundaan pelantikan.
“Kami sudah laksanakan tugas, SK-nya sudah kami turunkan. Kenapa (Elly) tidak dilantik, jangan tanya saya. Tanya saja ke mereka (pemprov),” kata Akmal singkat.
Masalah persyaratan
Sementara itu, Asisten I Sekretarian Daerah Sulut Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edison Humiang mengatakan telah mengetahui SK Mendagri telah diturunkan. Namun, belum ada perwakilan Pemprov Sulut yang mengambilnya di Jakarta.
“Memang Kemendagri sudah minta kami ambil SK, tapi radiogram—yang memerintahkan penetapan PLH sampai waktu yang tidak ditetapkan—sudah dikirimkan duluan ke kami. Apa dia (Akmal) tidak tahu ada radiogram itu?” kata Edison.
Ia mengatakan, radiogram itu dibuat karena adanya dugaan pengajuan persyaratan pencalonan Elly yang tidak sah dalam pilkada 2018. Dugaan itu didasarkan pada bukti berupa dua SK Kemendagri yang diajukan lawan elektoral Elly, yaitu Welly Titah dan Heber Pasiak, dalam gugatan hasil Pilkada 2018 di MK.
Setelah Elly diberhentikan pada 10 Agustus 2011, Kemendagri menerbitkan SK Nomor 131.71-3200 pada 2014 yang berisi pemberhentian Elly sebagai bupati Talaud 2009-2014. Pemprov Sulut dan Pemkab Talaud telah diberi tahu tentang putusan tersebut.
Pada 2016, Elly menggugat Mendagri dengan kasasi di MA. Sebab, SK tersebut membulatkan masa jabatannya menjadi dua periode penuh, padahal ia baru menjabat 7 tahun sejak dinonaktifkan. Pada 15 Agustus 2017, MA menolak permohonan kasasi Elly.
Namun, sebelum MA menolak kasasi tersebut, SK Mendagri Nomor 131.71-3241 diterbitkan pada 2 Juni 2017 menggantikan SK sebelumnya. SK yang baru ini berlaku surut hingga 10 Agustus 2011, yaitu saat Elly diberhentikan dari jabatannya. Alhasil, Elly dinyatakan belum menjabat selama dua periode.
Berdasarkan hasil kajian hukum pemprov Sulut, Mendagri seharusnya tidak mengubah SK yang sedang menjadi materi proses hukum. Apalagi, Mendagri saat itu juga berstatus tergugat. Kesimpulannya, SK tahun 2017 tersebut seharusnya tidak dapat digunakan Elly untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2018.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Talaud Aripatria Pandesingka telah mendengar penundaan pelantikan Elly Lasut, tetapi tidak mempermasalahkannya. KPU Talaud, ujarnya, tidak dapat mencampuri masalah jadi tidaknya seorang calon dilantik.
Aripatria yang baru dilantik sebagai ketua KPUD Talaud 2019-2024 tidak mengetahui ada masalah dalam pelantikan Elly Lasut karena bukan dia yang mengurus pencalonan Pilkada 2018. Namun, ia menyatakan, proses pencalonan berjalan sesuai prosedur PKPU Nomor 3/2017. “Enggaklah kalau KPU kebobolan,” katanya.