Fahri Ajukan Sita Aset Milik Lima Petinggi PKS ke Pengadilan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Wakil Ketua DPR yang juga mantan kader PKS Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mengajukan proses penyitaan aset milik lima petinggi PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disita dan dilelang. Hal ini karena ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sesuai putusan pengadilan yang memenangkan Fahri dalam sengketa dengan pengurus DPP PKS, belum kunjung dibayar.
Pengajuan tersebut dilayangkan langsung oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Menurut dia, terdapat delapan daftar aset yang diajukan sita eksekusi mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan milik lima petinggi PKS serta aset di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
Adapun kelima petinggi PKS tersebut yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Mujahid mengatakan, Fahri memutuskan untuk mengambil langkah penyitaan aset karena pihak PKS hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait pembayaran ganti rugi untuk Fahri. Bahkan, tidak ada satu wakil pun dari petinggi PKS yang datang ke PN Jakarta Selatan setelah dua kali pemanggilan.
"Secara prosedur itu ketika sudah diajukan surat, nanti PN Jaksel akan ajukan verifikasi terhadap aset-aset yang kita ajukan untuk disita. Baru setelah itu terbukti milik termohon baru bisa dieksekusi seperti melakukan pelelangan hingga mencapai dana Rp 30 miliar," ujarnya.
Ketika dimintai konfirmasi, sejumlah pimpinan partai PKS maupun kuasa hukumnya tidak memberikan tanggapan. Beberapa waktu lalu, Hidayat Nur Wahid juga enggan membahas perihal perseteruan PKS dengan Fahri Hamzah khususnya terkait ganti rugi tersebut.
Fahri memutuskan untuk mengambil langkah penyitaan aset karena pihak PKS hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait pembayaran ganti rugi untuk Fahr
Seperti diketahui, kasus perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah telah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Tidak berselang lama, Majelis Tahkim PKS kemudian memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri kemudian mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Fahri pun memenangkan gugatan tersebut.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut dan majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri serta membayar ganti rugi sebanyak Rp 30 miliar.