Hasil penyesuaian kelas rumah sakit berdasarkan Penilaian Kementrian Kesehatan tahun 2019 menunjukkan sebanyak 15 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta di Provinsi Aceh turun kelas.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS – Hasil penyesuaian kelas rumah sakit berdasarkan Penilaian Kementrian Kesehatan tahun 2019 menunjukkan sebanyak 15 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta di Provinsi Aceh turun kelas. Kondisi ini sangat ironi karena Pemerintah Provinsi Aceh tengah menggemborkan kesehatan sebagai program unggulannya.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif, Senin (22/7/2019) di Banda Aceh, menuturkan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta pihak rumah sakit untuk menelaah hasil penilaian Kementerian Kesehatan itu.
“Penurunan tipe bukan artinya pelayanan tidak baik, tetapi ini pada (pengukuran) fasilitas dan sumber daya manusianya. Dan ada syarat-syarat yang tidak mampu dilengkapi saat penilaian. Kami diberikan waktu 28 hari untuk menyanggah,” kata Hanif.
Selain 15 rumah sakit yang turun kelas, ada 6 rumah sakit lainnya mendapatkan catatan khusus. Rumah sakit-rumah sakit itu tersebar di 13 kabupaten/kota di Aceh yakni, Banda Aceh, Nagan Raya, Lhokseumawe, Bireuen, Pidie, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, dan Simeulue.
Rumah sakit tersebut umumnya turun satu tingkatan seperti Rumah Sakit Jiwa Aceh dari tipe A menjadi tipe B, Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dari tipe C menjadi tipe D, Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil dari C menjadi D, dan Rumah Sakit Umum Aceh Selatan dari B menjadi C.
Hanif mengatakan bidang yang dinilai Kementrian Kesehatan adalah kelengkapan fasilitas, sumber daya manusia, dan sistem dalam rumah sakit. Saat penilaian dilakukan oleh kementerian, ada kelengkapan administrasi pada sistem online yang tidak dipenuhi oleh pihak rumah sakit.
Kepala Ombudsman Provinsi Aceh Taqwadin menuturkan, penurunan kelas menjadi preseden buruk terhadap kualitas layanan kesehatan di Aceh. Sebab, bidang kesehatan merupakan salah satu program unggulan Pemprov Aceh yang diberi nama Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Plus.
Taqwadin menilai turunnya kelas menunjukkan tata kelola rumah sakit di Aceh masih bermasalah. Taqwadin menyarankan pemerintah agar menempatkan orang-orang berkualitas di rumah sakit.
“Ombudsman RI Aceh menyarankan kepada para pengelola rumah sakit yang turun kelas tersebut segera berbenah agar pelayanan berkualitas,” kata Taqwadin.
Ombudsman RI Aceh menyarankan kepada para pengelola rumah sakit yang turun kelas tersebut segera berbenah agar pelayanan berkualitas. (Tagwadin)
Menurut Taqwadin, evaluasi kementerian itu sesuai dengan Permenkes Nomor 56 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penetapan klasifikasi rumah sakit didasarkan pada empat indikator, yaitu pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan atau prasarana.
Ombudsman Aceh mengharapkan agar pihak rumah sakit lebih mengoptimalkan pelayanan, termasuk kelengkapan SDM berupa dokter spesialis. Hal ini penting agar kualitas pelayanan semakin ditingkatkan meskipun Rumah Sakit turun kelas. Jangan sampai terjadi gara-gara penurunan kelas pihak rumah sakit membatasi jenis pelayanan atau menurunkan kualitas layanan.
Tidak lengkap
Salah satu rumah sakit yang turun kelas adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur. Rumah sakit milik Pemkab Aceh Timur itu turun dari kelas C menjadi D.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Zubir Mahmud Aceh Timur, Edi Gunawan, mengatakan penyesuaian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan data-data yang diisi oleh rumah sakit melalui Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) dan RS Online. Edi mengatakan, kemungkinan saat mengisi data-data tersebut ada yang tidak lengkap sehingga RSUD Dr Zubir Mahmud turun kelas.
Edi mengatakan, tim rumah sakit telah melengkapi data-data yang kurang seperti izin radiologi, izin listrik, dan izin instalasi pengelolaan air limbah. “Kami akan mengirimkan surat sanggahan ke kementerian. Kami yakin rumah sakit ini tetap layak sebagai kelas C,” kata Edi.