Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan Selesaikan Konflik Mesuji
Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung, meminta pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang menjadi akar permasalahan konflik di Register 45. Konflik horizontal antar masyarakat yang terus berulang di Mesiji dinilai memicu beragam kerugian.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
MESUJI, KOMPAS-Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung, meminta pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang menjadi akar permasalahan konflik di Register 45. Konflik horizontal antar masyarakat yang terus berulang di Mesiji dinilai memicu beragam kerugian.
Pelaksana Tugas Bupati Mesuji Sapli mengatakan, kewenangan pemkab terbatas menyelesaikan masalah sengketa lahan di Register 45. Kawasan itu merupakan hutan negara yang langsung diawasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, mayoritas petani penggarap berasal dari daerah lain.
"Kami berharap KLHK segera turun tangan memberi solusi terbaik bagi masyarakat. Kami tidak bisa memberi solusi karena kewenangan pemerintah daerah terbatas," kata Pelaksana Tugas Bupati Mesuji Sapli TH, Sabtu (20/7/2019), di Mesuji.
Menurut dia, Pemkab Mesuji siap mendukung KLHK dan Pemprov Lampung menyelesaikan masalah tersebut. Saat ini, pemkab juga telah memberikan layanan kesehatan bagi aparat yang berjaga di sekitar lokasi bentrok serta masyarakat yang bertahan di Register 45.
Kawasan Register 45 merupakan hutan tanaman industri yang izinnya dipegang oleh PT Silva Inhutani Lampung (SIL). Berdasarkan data yang dihimpun Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah VI Lampung, perusahaan itu mengelola area hutan seluas 42.762 hektar. Kawasan Register 45 yang semestinya ditanami kayu lebih didominasi perkebunan singkong.
Sapli menilai, bentrok antar kelompok di Register 45 dapat menganggu beragam sendi kehidupan, salah satunya iklim investasi di Mesuji. Investor tidak tertarik menanam modal di Mesuji karena menilai stabilitas keamanan di daerah itu tidak terjamin. "Ada anggapan Kabupaten Mesuji tidak aman,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji Arief memaparkan, pada 2018, nilai investasi yang masuk ke Mesuji sebesar Rp 852 miliar. Mayoritas investasi ada pada sektor perdagangan, industri pengolahan komoditas pertanian, dan perkebunan. Adapun, investasi di sektor manufaktur masih minim.
Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Resor Mesuji Ajun Komisars Besar Eddie Purnomo menjamin stabilitas keamanan di Mesuji. Aparat kepolisian telah berpatroli di sejumlah titik rawan.
Empat hari pasca bentrok yang menewaskan tiga warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, aparat Polres Mesuji juga masih berjaga di perbatasan Lampung-Sumsel. Sebanyak 33 personel dibagi menjadi tiga regu berjaga selama 24 jam secara bergantian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa.
Belum beraktivitas
Berdasarkan pantauan Kompas, Sabtu, sejumlah warga yang bertahan di Register 45 belum berani beraktivitas ke kebun. Warga memilih berkumpul di gubuk di dekat posko pengamanan polisi.
Sugiman (51), warga dari Kelompok Mekar Jaya Abadi masih trauma. Meski sudah masuk masa panen, dia tidak berani ke kebun untuk memanen singkong. "Lahan garapan saya jauh, sekitar lima kilometer dari sini. Ngeri kalau sendirian," ujar Sugiman.
Tisnanta, pengamat hukum Universitas Lampung yang juga anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji, menilai, pola kemitraan yang tidak berjalan dengan baik inilah yang memicu konflik di Register 45. Tidak adanya batas areal yang jelas memicu perebutan lahan antar kelompok. Kelompok yang paling kuat yang akan menguasai lahan paling luas.
Menurut dia, ada pembiaran dari pemerintah terhadap nasib puluhan ribu petani di Register 45. Akar permasalahan terkait tata kelola kehutanan tidak dibenahi. Akibatnya, konflik berdarah yang dipicu aksi premanisme selalu berulang. Untuk itu, diperlukan kebijakan tegas dari pemerintah pusat, daerah, dan aparat kepolisian untuk menyudahi konflik ini. Perusahaan pemegang izin juga harus bertanggungjawab.
Saat dihubungi, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Bambang Hendroyono berjanji segera meninjau lokasi dan mengevaluasi pola kemitraan kehutanan di Register 45.