Bisnis Paket Layanan Seluler untuk Haji-Umrah Dinilai Potensial
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bisnis paket layanan seluler roaming khusus haji dianggap potensial dan mampu membantu mendongkrak pendapatan operator telekomunikasi. Operator nasional ataupun asing berupaya mengejar ceruk bisnis ini.
Tiap-tiap operator telekomunikasi seluler nasional mengeluarkan penawaran paket layanan seluler roaming khusus haji. Telkomsel, misalnya, menawarkan paket Promo Haji 3in1 yang tersedia mulai dari paket 20 hari yang terdiri dari 50 menit telepon ke nomor Indonesia, lokal dan terima telepon, 50 SMS dan 7 GB layanan data selama di Arab Saudi dengan tarif Rp 550.000.
Sementara XL Axiata menawarkan paket Combo yang mencakup 20 hari seharga Rp 399.000. Paket ini terdiri dari fasilitas menelepon 75 menit, 75 SMS, dan internet tanpa batas. Lalu, Indosat Ooredoo melalui paket Unlimited Roam Haji yang bisa digunakan di Arab Saudi dan negara timur tengah lainnya, seperti Turki, Mesir, Palestina, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Harga penawaran mulai Rp 275.000 dan pilihan masa aktif selama 45 hari.
Group Head Corporate Communications PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) Tri Wahyuningsih, Jumat (19/7/2019), di Jakarta, mengatakan, besarnya potensi bisnis haji itu bisa diilustrasikan dari rata-rata jemaah haji sekitar 220.000 orang per tahun. Jumlah perkiraan ini belum termasuk warga yang melakukan ibadah umrah. Warga sebanyak itu dikalikan dengan asumsi kemampuan pengeluaran per orang atau ARPU berkisar Rp 200.000-Rp 500.000.
Dia mengemukakan, XL Axiata mempunyai perjanjian kerja sama roaming yang memungkinkan pelanggan bisa menggunakan jaringan operator di Arab Saudi secara langsung. Artinya, semua fitur yang selama ini dapat dinikmati pelanggan saat berada di Indonesia bisa dipakai saat berada di Arab Saudi. XL Axiata bekerja dengan semua operator di Arab Saudi, yaitu Mobily, Saudi Telecom (STC), dan Zain.
”Kami tentu berharap bisnis paket roaming layanan haji/umrah dapat mendukung peningkatan pendapatan perusahaan,” kata Tri.
Sebelumnya, pekan ini beredar kabar tentang operator telekomunikasi Arab Saudi, Zain, menjual kartu perdana kepada jemaah haji/umrah asal Indonesia. Zain dikabarkan juga membagi-bagikan kartu perdana kepada petugas keberangkatan.
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 menganut rezim perizinan. Apabila sebuah operator telekomunikasi seluler ingin berdagang layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, perusahaan itu harus mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
”Nah, apakah Zain sudah punya izin menawarkan penjualan, hal itu yang perlu ada klarifikasi terbuka kepada publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Sarjana Teknik Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung Ian Joseph Matheus Edward, yang dihubungi Kompas, Jumat (19/7/2019) malam, memandang, selama Zain tidak menggunakan spektrum frekuensi Indonesia, Zain tidak perlu izin Kementerian Kominfo. Upaya yang dilakukan Zain bisa diibaratkan pedagang yang jemput bola calon konsumen.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai kompetisi bisnis penawaran paket layanan seluler khusus ibadah haji/umrah. (MED)