JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus kerusuhan 21—22 Mei. Berkas sejumlah tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat (19/7/2019), mengatakan, total tersangka kerusuhan 21—22 Mei bertambah, dari 447 orang menjadi 456 orang. Sebanyak sembilan tersangka tambahan itu ditangkap berdasarkan bukti elektronik dan pendekatan face recognition. Mereka berasal dari delapan daerah di luar Jakarta.
Asep menambahkan, sejumlah bukti visual itu menunjukkan bahwa sembilan orang tersebut berada di tempat kejadian perkara, menyerang asrama Brimob, Palmerah, dan petugas. “Sementara ini, berdasarkan bukti-bukti elektronik aktivitas mereka mengarah para provokasi,” kata dia.
Sejumlah bukti visual menunjukkan bahwa sembilan orang tersebut berada di tempat kejadian perkara, menyerang asrama Brimob, Palmerah, dan petugas
Selain itu, kata Asep, pihaknya juga telah menangkap YG, auktor provokator kerusuhan yang sempat melarikan diri. YG ditangkap di Ciamis, Jawa Barat.
Dari total 456 tersangka, terdapat 207 orang yang ditangguhkan penahanannya. Penangguhan didasarkan pada penilaian subjektif atas sikap mereka. Misalnya, tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, ada penjamin dari pihak keluarga, atau memiliki pengacara.
“Selain 207 orang yang ditangguhkan itu, tersangka lainnya sudah kami berkaskan dan limpahkan ke kejaksaan,” ujar Asep.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua kasus kerusuhan 21—22 Mei. Dari penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, didapat 75 tersangka yang terbagi dalam 19 berkas perkara.
Sebanyak 75 orang itu disangka melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 187 juncto Pasal 55; Pasal 214 Ayat (1); Pasal 170 Ayat (1); Pasal 211 juncto Pasal 55; Pasal 358; Pasal 212 juncto Pasal 55; Pasal 218 juncto Pasal 55; dan Pasal 216 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mukri menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara 75 tersangka tersebut sudah lengkap, sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar mereka bisa dituntut oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Sebanyak 75 tersangka itu ditahan dalam waktu 20 hari sejak 18 Juli,” kata Mukri. Penahanan tersebut diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Waktu penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri selama 30 hari seperti diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) KUHAP, jika JPU memerlukan perpanjangan masa tahanan hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan surat penetapan jadwal pelaksanaan sidang bagi mereka.
Selain itu, kata Mukri, limpahan berkas juga diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, Mukri belum bisa menjelaskan secara detail rincian berkas yang diterima di Kejati DKI Jakarta.