logo Kompas.id
UtamaSebagian Permohonan...
Iklan

Sebagian Permohonan Diperkirakan Rontok

Oleh
Inki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lkqcHL6nFqCAkE5UGFQsWi9UvUs=/1024x1534/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190712WAK4_1562921204.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams memimpin sidang lanjutan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pada hari terakhir sidang pendahuluan PHPU Pileg 2019 itu, MK memeriksa 59 perkara untuk disidangkan. Setelah sidang pendahuluan selesai, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15-30 Juli 2019. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan hasil sengketa pada 6-9 Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS - Sebagian permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU tingkat pemilihan legislatif diperkirakan tidak akan dapat diteruskan. Hal itu menyusul kualitas sejumlah permohonan, dicabutnya beberapa permohonan, dan ketidakhadiran pemohon dalam sidang pendahuluan.

Salah seorang kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, Rabu (17/7/2019) memperkirakan sekitar 30 persen permohonan akan rontok dalam sidang putusan dismissal pada pekan depan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000