Kemenhub: Foto dan Video di Pesawat Tidak Dilarang
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan, regulator tidak melarang kegiatan pengambilan foto dan video di dalam pesawat.
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan, regulator tidak melarang kegiatan pengambilan foto dan video di dalam pesawat.
”Yang kami larang adalah kegiatan yang mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan. Misalnya, berfoto dengan pilot saat menerbangkan pesawat sehingga mengganggu pekerjaan pilot. Atau mengambil foto orang lain tanpa izin orang tersebut sehingga mengganggu privasinya kemudian terjadi keributan,” kata Polana di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Polana menambahkan, masalah tindakan yang bisa mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pembuatan regulasi itu berdasarkan beberapa konvensi, seperti Konvensi Internasional (The Hague 1963, Montreal 1970, Tokyo 1971, dan terbaru Montreal 2014). Semuanya menjelaskan tindakan melawan hukum terhadap pesawat, fasilitas penerbangan, dan selama penerbangan.
”Pengambilan foto tidak masuk dalam salah satu komponen tindak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54,” kata Polana.
Berbagai perbuatan yang mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan antara lain menyalakan ponsel saat pesawat dalam kondisi tinggal landas atau mendarat karena sinyal ponsel bisa mengganggu frekuensi navigasi. Perbuatan lain adalah memfoto seseorang, tetapi orang itu tidak berkenan sehingga terjadi perkelahian. Perkelahian ini yang mengganggu keselamatan atau keamanan penerbangan.
Larangan tata tertib lain, misalnya, adalah tidak merokok, berteriak-teriak, dan mabuk di dalam pesawat. ”Semua itu berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Polana.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.